Berita Banda Aceh

Kabar Baik Bagi Agen BRILink, Masa Operasional Diperpanjang, Dua Fraksi DPRA Usul Revisi Qanun LKS

Agen BRILink di Aceh mendapatkan keringanan dari Pemerintah Aceh, setelah Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengirimkan surat permohonan perpanjangan.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Safriadi Syahbuddin
Facebook / Asrizal H. Asnawi
Asrizal H Asnawi 

Laporan Syamsul Azman | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Agen BRILink di Aceh mendapatkan keringanan dari Pemerintah Aceh, setelah Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengirimkan surat permohonan perpanjangan masa layanan BRILink di Aceh.

Surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Jakarta.

Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR Aceh, Asrizal H Asnawi meminta Pemerintah Aceh dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) untuk memperpanjang operasional Agen BRILink yang tersebar di Aceh.

Bersama agen-agen BRILink, Asrizal turut mendampingi menjumpai Pemerintah Aceh.

Pemerintah Aceh menyahuti permintaan para agen BRILink, sehingga masa operasional diperpanjang hingga 31 Desember 2021.

Baca juga: Anggota DPR Aceh, Asrizal H Asnawi Gugat Presiden Soal Blok Migas, Komwas BPMA Angkat Bicara

Pada Serambinews.com, Jumat (2/7/2021) Asrizal H Asnawi berterima kasih kepada Gubernur Aceh, karena telah menanggapi permohonan dari para agen BRILink.

"Alhamdulillah Gubernur Aceh telah memenuhi keinginan 9.700 para pelaku UMKM di Aceh, dengan terbitnya Surat Gubernur No 580/11775 perihal Permohonan Perpanjangan layanan agen BRILink di Aceh.

Surat ini membuktikan bertapa cepatnya Pemerintah Aceh merespon permasalahan yang ada, Surat Permohonan diajukan oleh Ketua BRILink Seuramo Aceh (BRISERA) Tanggal 29 Juni ke Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Aceh Pak Amirullah, Alhamdulillah tanggal 1 langsung mendapat respon dari Gubernur Aceh setelah melalui semua prosedur dan kajian yang dibutuhkan," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Asrizal H Asnawi menyebut dua Fraksi DPRA telah sepakat untuk mengusulkan revisi Qanun LKS.

Sebagaimana Siaran Pers yang diterima Serambinews.com, Jumat (2/7/2021) dua fraksi partai politik di parlemen Aceh, telah memiliki pandangan yang sama untuk menginisiasi revisi Qanun Nomor 11 Tahun 2018, tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Aceh.

Anggota Komisi III DPR Aceh dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi mengaku, telah berkomunikasi dengan Ketua Fraksi Demokrat, T Ibrahim, terkait rencana usulan revisi tersebut.

"Alhamdulillah, Ketua Fraksi Demokrat DPRA memiliki kesamaan pandangan. Bahwa, ada beberapa poin yang perlu direvisi dari Qanun LKS ini," ujar Asrizal.

Kemarin (1/7/2021) dalam sidang paripurna Badan Musyawarah DPRA, Asrizal menyusulkan revisi qanun LKS, menyusul marger tiga perbankan menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI) yang belum optimal.

Baca juga: Anggota DPR Aceh Asrizal H Asnawi Gugat Presiden Jokowi, Lusa Sidang Perdana di PN Jakarta Pusat

Usulan tersebut disambut baik Ketua Fraksi PAN Aceh, Mukhlis Zulkifli, ST. Karenanya, diperlukan paling sedikit dua fraksi atau tujuh anggota DPRA sebagai inisator agar usulan revisi dapat berlangsung.

"Dengan adanya kesepahaman dengan Ketua Fraksi Demokrat. Maka sudah ada dua fraksi yakni PAN dan Demokrat, yang bersepakat mengusul revisi qanun ini," beber Asrizal.

Saat berbicara dengan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA, T Ibrahim, merasa perlu merevisi beberapa poin di qanun LKS, sehingga menjadi unsur penguat bagi qanun dimaksud.

Selain itu, revisi ini bertujuan untuk memberi dampak positif bagi eksistensi dunia usaha dan sektor pariwisata Aceh, sehingga kegaduhan soal masih buruknya pelayanan BSI, bisa segera teratasi.

"Intinya Pak Ibrahim sependapat selama ini berdampak kurang baik kepada dunia usaha atas pelayanan BSI. Inilah yang perlu kita revisi qanun LKS, sehingga semua sektor bisa optimal," jelas Asrizal menukil pembicaraannya dengan ketua fraksi Partai Demokrat DPRA itu.

Baca juga: Asrizal H Asnawi, Anggota DPRA Gugat Menteri ESDM, Ini Persoalan yang Disorot

Asrizal masih berharap sejumlah fraksi lain di DPRA bisa bergabung untuk mengusulkan revisi qanun dimaksud.

"Harapan kami tentu fraksi-fraksi di DPR Aceh bisa bersama berjuang memperbaiki sistem keuangan syariah kita," pungkas politisi asal Aceh Tamiang ini.

Terakhir, Asrizal menyampaikan terima kasihnya serta rasa berterima kasih dari pengurus BRISERA, atas upaya Pemerintah memperpanjang masa operasional BRILink di Aceh.

"Terima kasih Gubernur Aceh, atas respon cepatnya pada penanganan kasus Agen BRIlink di Aceh," tutupnya. (*)

TERKAIT

Baca juga: BERITA POPULER- Kisah Pria Tionghoa Masuk Islam hingga Heboh Foto ‘Perampok Peng Nanggroe Atjeh

Baca juga: BERITA POPULER - Kaget saat Buka Cadar Calon Istri, TV Analog Dimatikan sampai Pemenang Sayembara

Baca juga: BERITA POPULER - 3 Nelayan Penjemput Rohingya Divonis 5 Tahun Penjara Hingga Asrizal Gugat Jokowi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved