CPNS 2021
Sudah Pernah Buat Akun SSCASN, Haruskah Buat Akun Lagi Saat Daftar CPNS 2021? Ini Jawaban BKN
Lebih lanjut disampaikan Paryono, bahwa saat ini calon pelamar CPNS 2021 serta PPPK sudah bisa membuat akun SSCASN. Mereka juga sudah bisa memilih fo
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Sudah pernah buat akun SSCASN saat mengikuti seleksi CPNS tahun sebelumnya, haruskah buat akun lagi saat mendaftar CPNS 2021?
Hal itu mungkin menjadi pertanyaan bagi sebagian calon pelamar CPNS 2021 sekaligus, khususnya bagi mereka yang pernah mengikuti seleksi di tahun 2019.
Sama seperti seleksi CPNS 2021, pendaftaran seleksi CPNS pada tahun 2019 maupun tahun-tahun sebelumnya juga dilakukan secara online melalui web resmi SSCASN BKN.
Calon pelamar juga harus membuat akun SSCASN terlebih dahulu untuk melamar CPNS.
Lantas jika sudah pernah punya atau membuat akun SSCASN, haruskah membuat akun baru lagi untuk mendaftar CPNS tahun ini?
Jawabannya ya, pelamar tetap harus buat akun lagi jika ingin mendaftar CPNS 2021.
Hal itu sebagaimana disampaikan oleh PLT Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegaiwan Negara (BKN) Paryono, dikutip dari Kompas.com, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: Hari Pertama, Belum Ada Pendaftar Tes CPNS di Kota Lhokseumawe, Ini Formasinya
Baca juga: CPNS 2021 Dibuka - Ini Cara Cek Akreditasi Prodi BAN-PT yang Jadi Syarat Daftar CPNS
"Harus bikin baru lagi," katanya.
Lebih lanjut disampaikan Paryono, bahwa saat ini calon pelamar CPNS 2021 serta PPPK sudah bisa membuat akun SSCASN.
Mereka juga sudah bisa memilih formasi mana yang ingin dilamar.
Meskipun masih ada beberapa instansi yang belum muncul formasinya di laman SSCASN.
Berdasarkan hasil penelusuran Serambinews.com, hingga Jumat (2/7/2021) pukul 11.00 WIB, pada bagian laman SSCASN, beberapa daftar instansi/lembaga/kementerian yang belum membuka pendaftaran yaitu:
1. Badan Intelijen Negara
2. Badan Keamanan Laut RI
3. Badan Standarisasi Nasional