CPNS 2021
Sudah Pernah Buat Akun SSCASN, Haruskah Buat Akun Lagi Saat Daftar CPNS 2021? Ini Jawaban BKN
Lebih lanjut disampaikan Paryono, bahwa saat ini calon pelamar CPNS 2021 serta PPPK sudah bisa membuat akun SSCASN. Mereka juga sudah bisa memilih fo
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
- NIK (sesuai KTP)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat lahir sesuai KTP
- Tanggal lahir sesuai KTP
- Nomor Handphone yang masih aktif
- Email pribadi yang masih aktif
- Kode captcha
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Guru Dimulai, Ini Formasi yang Diterima di Kota Lhokseumawe
4. Lengkapi data
Pada langkah ini, pendaftar perlu menulis nama tanpa gelar (sesuai yang tertulis di KTP), kabupaten/kota lahir (sesuai dengan ijazah), tanggal lahir (sesuai dengan ijazah), jenis kelamin, dan foto.
Adapun foto yang diunggah adalah foto KTP dan foto selfie.
Ada juga password yang harus dibuat untuk login dan pertanyaan keamanan.
5. Pengecekan ulang data
Selanjutnya pendaftar harus melakukan pengecekan ulang terhadap data yang sudah diinput.
Yaitu swafoto atau foto selfie, NIK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir (sesuai KTP).
Pastikan juga nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir telah sesuai dengan ijazah.
Cek juga email dan nomor handphone yang telah diisi.
Pastikan tidak ada data yang salah dan semuanya telah sesuai dengan persyaratan yang diminta.
Jika nantinya terdapat kesalahan penulisan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaiki kesalahan penulisan.
6. Proses pendaftaran akun
Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun, pelamar akan ditanyakan kembali, apakah data yang diinput sudah sesuai atau belum.
Jika sudah benar klik "Iya".