Berita Aceh Besar
Jaksa akan Ajukan Kasasi Terhadap Putusan Bebas Empat Terdakwa PT KAI
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Nurul Hayati
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap 4 terdakwa korupsi sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh .
Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap 4 terdakwa korupsi sertifikat PT Kereta Api Indonesia (KAI) di Aceh .
Informasi yang dihimpun Serambinews.com di laman Kejaksaan Tinggi Aceh, Sabtu (3/7/2021) menyebutkan, ada 21 item pertimbangan yang diabaikan oleh majelis hakim.
Antara lain, semua administrasi kontrak dibuat oleh Aman Prayoga (Asisten Manager Penjagaan Asset PT KAI Divre Sumut divre sumut), kemudian justifikasi usulan biaya diubah seolah tanah potensi masalah, tetapi pada kenyataan kondisi tanah “clean dan clear”.
Selain itu fakta terungkap, mark up harga kegiatan sertifikat yang cukup signifikan untuk 301 bidang tanah sudah terang.
Kemudian, penggelembungannya pada harga operasional karena kalsu mengacu kontrak biaya operasional pengukuran, pendaftaran, pengambilan sertifikat dihitung per bidang tanah masing-masing Rp 5 juta x 3 tahap x 301 bidang.
Tetapi kenyataannya untuk pengukuran, pendaftaran, pengambilan sertifikat dilakukan dalam waktu 5 hari untuk tahap 1,2,3 yang hanya butuh uang operasional Rp 5 juta / hari.
Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Sertifikasi Aset Tanah PT KAI Dituntut 10,5 Tahun Penjara
Selanjutnya, hakim membenarkan hutang piutang / peminjaman modal tanpa bukti tertulis yang pada kenyataan merupakan fee imbalan yang diterima masing-masing terdakwa.
Proses pelaksanaan pekerjaan dilakukan sekaligus, akan tetapi pencairan kegiatan dibagi untuk masing-masing tahap berdiri sendiri untuk 301 bidang tanah.
Dasar pembuatan kontrak, mengacu pada peraturan direksi tahun 2016 tentang pensertifikatan tanah asset PT KAI yang seharusnya peraturan direksi tersebut telah dicabut berdasarkan pasal 12 aturan peralihan peraturan direksi PT KAI tahun 2019 tentang pensertifikatan tanah asset PT KAI oleh notaris /PPAT.
Kemudian, hakim mengabaikan perhitungan ahli auditor BPKP yang merupakan pejabat berwenang dalam hal audit PKN.
Selain itu, proses pembayaran tanpa dilakukan verifikasi oleh pejabat yang berwenang dan langsung disetujui oleh Vice President terdakwa Saefuddin.
Kondisi tanah yang disertifikatkan tahap1,2,3 berjumlah total 301 bidang tanah telah kondisi “clean dan clear” sesuai keterangan pihak kepala desa dan pejabat BPN Aceh Timur, sebagaimana yang telah dihadirkan JPU di depan persidangan.
Baca juga: 2 Pegawai PT KAI Tewas Tersambar Kereta Api, Korban Terpental 2 Meter, Sempat Diteriaki oleh Warga
Terhadap hasil pekerjaan mendahului kontrak (sertifikat terbit tanggal 05 Agustus 2019, akan tetapi kontrak untuk pengadaan sertifikat ditanda tangani tanggal 14 Agustus 2019).