Selasa, 19 Mei 2026

PPKM Darurat Jawa - Bali Diberlakukan, Tak Boleh Ada yang Berbicara Selama Perjalanan

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur aturan perjalanan transportasi selama masa PPKM Darurat ini.

Tayang:
Editor: Mursal Ismail
Kanal YouTube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis (1/72021). Selama PPKM Darurat Jawa - Bali diberlakukan, tak boleh ada yang berbicara selama perjalanan 

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur aturan perjalanan transportasi selama masa PPKM Darurat ini. 

SERAMBINEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sudah mulai dilakukan mulai hari ini, Sabtu, 3 Juli 2021. 

Pelaksanaan PPKM darurat ini akan berlangsung hingga 20 Juli 2021.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur aturan perjalanan transportasi selama masa PPKM Darurat ini. 

Ditjen Hubungan Darat meminta seluruh operator transportasi darat agar menyiapkan petugas khusus untuk memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dilaksanakan dengan baik.

Pengetatan aturan akan difokuskan di seluruh moda transportasi darat yang melintas di Jawa-Bali

"Pengetatan aturan selama PPKM berlaku di seluruh moda transportasi, seperti tidak boleh ada yang berbicara selama perjalanan, baik menggunakan kendaraan umum bus maupun kapal.

Saya minta kepada semua operator yang bertugas mohon disiapkan petugas khusus untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (3/7/2021).

Budi mengatakan penerapan protokol kesehatan perjalanan darat di Jawa-Bali perlu ditingkatkan.

Selain menerapkan 3M, para pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan umum juga tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Bagi penumpang perjalanan yang menggunakan moda transportasi kendaraan bermotor, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam.

Namun, hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan medis.

"Kepada seluruh operator kapal penyeberangan yang ada kantinnya atau operator bus yang menyediakan layanan makanan di dalam bus agar ditiadakan selama PPKM Darurat," jelasnya.

Ditjen Hubdat juga mengeluarkan Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran itu berisi kewajiban perjalanan jarak jauh dan perjalanan dari dan menuju Jawa dan Bali harus menunjukkan kartu telah vaksin minimal dosis pertaman dan hasil RT-PCR 2x24 jam atau antigen 1x24 jam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved