PPKM Darurat Jawa - Bali Diberlakukan, Tak Boleh Ada yang Berbicara Selama Perjalanan
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengatur aturan perjalanan transportasi selama masa PPKM Darurat ini.
Ditjen Perhubungan Darat juga akan melakukan pengetatan mobilitas di Jawa dan Bali dengan mengharuskan pelaku perjalanan memiliki sertifikat vaksin, hasil RT-PCR 2x24 jam, tes antigen yang berlaku maksimal 1x24 jam untuk moda transportasi darat dan penyeberangan laut.
Selain itu, penumpang juga diwajibkan mengisi kartu e-Hac pada perjalanan. Kendati demikian, Kemenhub memberikan sejumlah pengecualian bagi para pelaku perjalanan dalam kondisi tertentu seperti perjalanan dinas atau alasan medis.
"Sertifikat vaksin tidak menjadi mandatori untuk syarat pergerakan mobilitas di luar Jawa dan Bali.
Vaksin juga tidak wajib bagi orang yang dikecualikan menerima vaksin karena alasan medis, pada periode dilakukan perjalanan," ujar Budi.
Selama masa PPKM, Kemenhub akan melakukan pembatasan kapasitas angkutan (load factor) dan jam operasional angkutan umum di semua moda transportasi.
Hal itu bertujuan untuk menerapkan prinsip jaga jarak dan menghindari potensi kerumunan.
Selama masa PPKM Darurat, transportasi darat hanya diperbolehkan mengangkut 50 persen dari total kapasitas. Aturan itu berlaku untuk kendaraan umum bus, kendaraan bermotor pribadi, hingga angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
"Prinsipnya adalah pengetatan protokol kesehatan. Kami juga akan melaksanakan tes acak di simpul-simpul transportasi dan penyeberangan laut.
Kemenhub juga meminta bantuan sekitar sepuluh ribu alat rapid tes dari Kemenkes agar tes acak bisa dilakukan selama PPKM Darurat," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perketat Prokes, Kemenhub Siapkan Aturan Perjalanan Transportasi Selama Masa PPKM Darurat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/presiden-jokowi-resmi-putuskan-ppkm-darurat-mulai-tanggal-3-juli-2021.jpg)