Fraksi Demokrat Sepakat Qanun LKS Direvisi

Fraksi Partai Demokrat DPRA sepakat dengan wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS)

Editor: bakri
For Serambinews.com
Ketua Fraksi Demokrat DPRA, HT Ibrahim. 

BANDA ACEH - Fraksi Partai Demokrat DPRA sepakat dengan wacana revisi Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang selama ini menjadi payung bagi perbankan di Aceh melakukan konversi dari sistem konvensional ke syariah.

Usulan ini pertama kali disampaikan anggota DPRA dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Asrizal H Asnawi dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada Kamis (1/7/2021). Usulan itu diamini oleh Ketua Fraksi PAN di DPRA, Mukhlis Zulkifli ST.

Dengan adanya dukungan Fraksi Demokrat, berarti sudah ada dua fraksi yang sepakat revisi Qanun LKS. Berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRA, pengusul revisi harus diajukan minimal oleh dua fraksi atau sedikitnya tujuh orang anggota DPRA.

"Benar kita dukung wacana revisi Qanun LKS. Sama seperti Asrizal bilang. Kita tidak antisyariah, tapi ada beberapa poin yang harus disesuaikan dengan kondisi kekinian," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, HT Ibrahim ST MM, Sabtu (3/7/2021).

Menurut Ibrahim, sistem perbankan syariah saat ini masih banyak mengalami permasalahan. Ia berharap, sebelum melakukan konversi ke syariah, semua infrastrutur dan sistem perbankan syariah sudah siap, sehingga tidak menimbulkan masalah bagi nasabah.

"Sekarang kita lihat banyak pengusaha Aceh lari ke Medan karena perbankan di Aceh belum siap. Yang kita pertimbangkan itu. Sekarang pengusaha harus buka rekening di Medan, kan sayang juga kita lihat, bukan kita anti syariah," kata Ibrahim.

Persoalan ini tidak hanya dirasakan oleh pengusaha saja, tapi juga dirasakan masyarakat umum. Contohnya, penarikan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saja sudah sangat sulit sehingga banyak masyarakat yang mengeluh. "Rata-rata sudah tahu (persoalan bank di Aceh), bukan kita saja. Semua anggota dewan sudah tahu. Kirim uang untuk anak di luar daerah tidak bisa lagi," ujar anggota DPRA dari daerah pemilihan (dapil) I ini.

"Kita minta perbankan siapkan dulu infrastrukturnya, kita undur sedikit batas pengalihan perbankan dari sistem konvensional ke syariah sampai infastruktur perbankan syariah siap," pinta pria yang akrab disapa Bang Bram ini.

Sebelumnya diberitakan, anggota DPRA dari Fraksi PAN, Asrizal H Asnawi mengusul revisi Qanun LKS dalam rapat Badan Musyawarah DPRA pada Kamis (1/7/2021).  Alasannya untuk menguatkan qanun itu sendiri. "Jangan sampai di belakang hari banyak orang dan perusahaan yang dirugikan, sehingga melakukan gugatan ke PTUN, yang mungkin bisa jadi putusannya nanti akan mencabut Qanun LKS ini dari akar-akarnya," tegasnya.

Menurut Asrizal, ada beberapa poin pada Qanun LKS yang perlu direvisi, seiring dengan masih lemahnya sistem transisi keuangan dari bank konvensional menjadi bank syariah di Aceh. Dia mencontohkan, masih belum maksimalnya operasional Bank Syariah Indonesia (BSI), sehingga transaksi keuangan menjadi semraut apabila tidak mau disebut amburadul.

"Gejolak di tengah masyarakat pun terus terjadi. Gagal transfer, penarikan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermasalah dan sejumlah keluhan masih disampaikan masyarakat, terkait belum optimalnya BSI," ungkapnya.

"Dulu kita tidak sampai memprediksi bahwa akan ada kebijakan pemerintah pusat untuk tiga bank besar berbasis syariah  akan dilebur dan menjadi satu sebagai Bank Syariah Indonesia, setelah hengkangnya bank -bank konvensional," jelas Asrizal.

Berbeda dengan Fraksi PAN dan Fraksi Demokrat yang sudah menentukan sikap atas wacana revisi Qanun LKS, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan memberikan putusan atas wacana itu pada Senin (5/7/2021) besok.

"Senin baru kami bahas di fraksi. Saat ini belum bisa kami kasih gambaran," ujar Wakil Ketua Bidang Anggaran Fraksi Golkar DPRA, Muhammad Rizky menjawab Serambi, kemarin.

Sekretaris Fraksi Partai Golkar, Teuku Raja Keumangan juga menyampaikan hal yang sama. "Secara fraksi kami belum memutuskan untuk mendukung wacana revisi Qanun LKS," katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved