Berita Kutaraja
Jubir Ajak Masyarakat Aceh Antisipasi PPKM Darurat dengan Cara Selalu Patuhi Protkes Covid-19
Hal ini, terang SAG, apabila kasus positif Covid-19 melonjak dan keterisian tempat tidur rumah sakit terus meningkat.
Penulis: Subur Dani | Editor: Saifullah
Apabila Posko Covid-19 Gampong berfungsi dan sistem koordinasi dengan semua elemen masyarakat dan stakeholder di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga Satgas Covid-19 Aceh, berlangsung dengan baik, maka target uji swab 1:1000 penduduk/minggu dapat dipenuhi.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT telah menyurati bupati/wali kota, sejak 15 Oktober 2020, tentang pemeriksaan sampel Covid-19 dengan Test RT-PCR, untuk memenuhi uji swab sesuai ketentuan WHO, yakni 1:1000 penduduk/minggu.
Surat yang berisi manajemen sampel Covid-19 itu telah menetapkan jumlah kuota pengambilan swab suspek Covid-19 setiap kabupaten/kota, lengkap dengan waktu dan jadwal pengirimannya kepada Satgas Penanganan Covid-19 Aceh.
Tujuannya agar hasil uji laboratorium dapat diterima kembali dalam waktu 24 jam.
Baca juga: Ivermectin Disebut Bisa Obati Covid-19, Ternyata Hal Mengerikan Ini Akan Terjadi Jika Asal Konsumsi
Baca juga: Pasien Covid-19 Ditemukan Meninggal di Selokan, Kabur dari IGD Rumah Sakit Saat Malam Hari
Baca juga: Kakak dan Adik Positif Covid-19, Keduanya Meninggal saat Isolasi Mandiri, Dikira Sakit Flu Biasa
Selanjutnya, SAG mengimbau, Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten/kota untuk mempelajari dan menindaklanjuti pelbagai kebijakan Pemerintah Aceh tentang Protokol Kesehatan dari segala aspek kehidupan masyarakat, sejak awal Pandemi Covid-19.
Sekadar contohnya, papar SAG, Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4820 tanggal 12 Maret 2020 tentang Cegah Virus Corona melalui Ibadah, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat. Pada 17 Maret 2020 juga ada Seruan Bersama Forkopimda Aceh tentang Pencegahan dan Antisipasi Penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Aceh.
Bahkan, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah pula mengeluarkan beberapa taushiyah terkait pencegahan penularan Virus Corona.
Salah satunya adalah, taushiyah bertarikh 6 Syaban 1441 H/31 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Ibadah dan Kegiatan Sosial Keagamaan Lainnya dalam Kondisi Darurat.
“Aneka kebijakan sudah ada sejak awal pandemi Covid-19 melanda Aceh, hanya perlu dilihat kembali, dievaluasi, disesuaikan dengan kebijakana PPKM Mikro saat ini, agar PPKM Darurat Covid-19 tidak perlu diterapkan di Aceh,” tukas SAG.(*)