Berita Aceh Barat
Nelayan Kejar dan Tangkap Enam Boat Gara-gara Pakai Pukat Harimau, Ini Hukuman yang Dikenakan
Kesembilan orang nelayan yang ditangkap tersebut berasal dari Desa Lhok Bubon dan Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Nelayan dari Kuala Suak Seumaseh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat, Rabu (4/11/2020), dilaporkan, menangkap 6 unit boat berbobot 5GT milik nelayan asal Kuala Bubon, Samatiga.
Boat yang beroperasi di wilayah Kuala Suak Seumaseh itu ditangkap karena menggunakan alat tangkap jenis trawl mini (pukat harimau) yang selama ini sudah dilarang oleh negara karena tidak ramah lingkungan.
Sejumlah boat nelayan Suak Seumaseh melakukan pengejaran dan menggiring para pelaku sebanyak 9 orang bersama boat mereka ke darat di wilayah Lhok Suak Seumaseh.
Kesembilan orang nelayan yang ditangkap tersebut berasal dari Desa Lhok Bubon dan Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.
Usai digiring ke darat, nelayan pelaku penggunaan pukat harimau tersebut disidang di Balai Desa Suak Seumaseh oleh Panglima Laot yang menghadirkan pihak KKP, Polair, TNI AL, dan aparat dari Polsek serta Koramil.
Baca juga: Imigrasi Sudah Tiga Kali Geledah Kamp Pengungsi Rohingya, Barang Ini paling Banyak Disita
Baca juga: Golkar Aceh Kecam Presiden Prancis Macron yang Menghina Islam
Baca juga: Plt Gubernur dan Pimpinan Forkopimda Jemput Kedatangan Mendagri, Tito Karnavian
Sebelumnya, para nelayan melihat aktivitas sejumlah nelayan dari luar daerah tersebut sedangkan melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat trawl.
Sontak nelayan dari Suak Seumaseh langsung melakukan pengejaran dan penangkapan para nelayan dari luar daerah tersebut akibat menggunakan pukat harimau.
Panglima Laot Aceh Barat, Amiruddin kepada Serambinews.com, Rabu (4/11/2020), mengatakan, bahwa, 6 unit boat yang ditangkap itu akibat menggunakan alat tangkap yang dilarang pemerintah, yakni trawl (pukat harimau) yang dapat merusak lingkungan.
Disebutkan, saat penangkapan tidak ada perlawanan dari nelayan tersebut. Sementara para pelakunya tidak diserahkan kepada penegak hukum dan mereka dihukum dengan adat laot di kawasan Lhok Suak Seumaseh.
Berdasarkan hasil persidangan, ke-6 unit boat yang ditangkap itu dilarang melaut selama 20 hari. Itu merupakan keputusan sanksi dari lembaga adat laot di kawasan Lhok Suak Seumaseh.
Baca juga: Arus Listrik di RSUCM Aceh Utara Dipastikan takkan Padam, Ini Kerja Sama yang Dilakukan dengan PLN
Baca juga: Murid SD Terpencil di Pidie Juara KSN Matematik se-Aceh, Diundang Jamuan Khusus Oleh Ketua DPRK
Baca juga: Baitul Mal Abdya Hampir Rampung Bangun Ruko untuk Janda Miskin Korban Kebakaran
Selain itu, semua hasil tangkapan disita dan hasil sitaan ikan yang ditangkap oleh para nelayan yang menggunakan pukat trawl itu diberikan kepada fakir miskin di wilayah tersebut.
Terkait jumlah banyaknya hasil sitaan ikan tersebut, Panglima Laot tidak merincikannya, namun semua hasil tangkapan sudah disita. Sedangkan pukat trawl tersebut nantinya akan dimusnahkan secara bersama.
“Mereka tidak diserahkan ke proses hukum, akan tetapi diselesaikan melalui adat laot, dan sanksi yang diberikan kepada nelayan yang menggunakan pukat harimau tersebut supaya menjadi efek jera agar ke depan jangan ada lagi yang menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh negara,” jelas Amiruddin.
Disebutkan, sebelumnya hal yang sama juga pernah terjadi, sehingga menyebabkan satu unit boat sempat dibakar pada tahun 2014 silam, akibat terjadi perlawanan saat dilakukan penangkapan.