Pesta Pernikahan Dibubarkan, Tamu Terus Berdatangan Mengakibatkan Kerumunan
jumlah tamu undangan lebih dari 30 orang, sebuah pesta pernikahan di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat dibubarkan
Pesta Pernikahan Dibubarkan, Tamu Terus Berdatangan Mengakibatkan Kerumunan
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat membubarkan sebuah pesta pernikahan karena melanggar aturan PPKM Darurat.
PPKM darurat ini telah ditetapkan akan berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021
Pemerintah menetapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat khusus wilayah di Pulau Jawa dan Bali untuk menekan laju penularan virus Covid-19.
Tapi pesta pernikahan di Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat dilaksanakan dengan jumlah tamu melebihi dari ketentuan 30 orang.
Baca juga: 3 Gejala Utama dan 6 Gejala Subtipe Virus Corona, Ini yang Harus Dilakukan Bila Terpapar Covid-19
Akibatnya Satpol PP membubarkan pesta pernikahan akibat tamu terus berdatangan hingga mengakibatkan kerumunan.
Informasi pembubaran pesta pernikahan itu dibagikan akun Instagram @satpolppkecamatankembangan pada Sabtu (3/7/2021) malam.
Pada foto-foto yang dibagikan, terlihat pesta pernikahan di kawasan Jalan K.H Hasyim itu tampak mewah dengan sebuah tenda dan pelaminan.
Baca juga: Menko Airlangga Ajak Masyarakat Patuh dan Disiplin Menjalankan Protokol Kesehatan Ketat
Kasat Pol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat membenarkan informasi tersebut.
Tamo mengatakan pembubaran lantaran pesta pernikahan melanggar ketentuan PPKM Darurat.
Dimana dalam peraturan PPKM Darurat, tamu undangan pesta pernikahan maksimal 30 orang.
"Iya kami bubarkan karena ada kerumunan yang lebih dari 30 orang," kata Tamo saat dihubungi, Minggu (4/7/2021).
Baca juga: Waspada! Balai Litbangkes Deteksi Varian Baru Virus Corona di Aceh
Saat memeriksa ke lokasi, bangku pesta pernikahan itu bahkan lebih dari 50 unit.
Selain itu, tamu terus berdatangan sehingga mengakibatkan kerumunan.
Maka dari itu pihak Satpol PP melakukan tindakan tegas berupa pembubaran acara pesta.