Berita Aceh Tamiang
Wali Nanggroe Beri Waktu Tiga Bulan kepada Pemerintah Aceh untuk Selesaikan Pencaplokan Tenggulun
Limit waktu ini diberikan agar masyarakat Aceh yang telah menggarap lahan di kawasan itu memiliki kepastian hukum dan menghindari bentrokan.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Wali Nanggroe Malik Mahmud Al Haytar memberi waktu selambatnya tiga bulan untuk Pemerintah Aceh menyelesaikan kasus pencaplokan sebagian kawasan Tenggulun, Aceh Tamiang oleh seorang warga Sumatera Utara.
Limit waktu ini diberikan agar masyarakat Aceh yang telah menggarap lahan di kawasan itu memiliki kepastian hukum dan menghindari terjadinya bentrokan.
“Dan yang terpenting jangan sampai ada nyawa melayang, karena saya dapat informasi ternyata tahun lalu sudah ada yang bacok-bacokan,” kata staf khusus Wali Nanggroe, Abu Razak, Minggu (4/7/20210.
Abu Razak mengaku sudah meninjau titik sengketa yang berada di Kampung Tenggulun, Kecamatan Tenggulun, Aceh Tamiang pada Kamis (1/7/2021) lalu.
Dia mengakui banyak kejanggalan ditemukannya, misalnya plang klaim pemilikan atas nama Bukhari yang mendapat restu dari PN Stabat untuk menguasai lahan seluas 11 ribu hektare.
“Pertanyaannya, apa memang dibenarkan di republik ini atas nama pribadi memiliki lahan seluas itu. Saya rasa BPN di Langkat terlalu berani mengeluarkan kebijakan ini,” kata dia.
Baca juga: Begini Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM dan Cara Mencairkan Dana Rp 1,2 Juta
Baca juga: Merek Beras Organik Aceh Tamiang Diilhami Ayat Alquran, Ini Artinya
Sejumlah tokoh masyarakat Tenggulun yang ditemuinya menceritakan kawasan itu sudah sejak lama digarap oleh masyarakat, namun tidak pernah diberi izin karena alasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
“Tiba-tiba ada satu warga Sumatera Utara diberi izin memiliki tanah 11 ribu hektera dan membuat 300 masyarakat lokal yang sudah lebih dahulu membuka lahan terusir dan dilarang masuk ke lokasi,” ungkapnya.
Abu Razak mengatakan seluruh temuan ini langsung dilaporkannya ke Wali Nanggroe untuk dibahas bersama Gubernur Aceh, BPN Aceh dan sejumlah pihak yang berkompeten dalam persoalan ini.
Menurutnya persoalan ini harus menjadi prioritas pemerintah untuk segera diselesaikan selambatnya tiga bulan.
“Dua atau tiga bulan ini harus selesai, tidak mungkin bertele-tele. Harus ada keputusan tegas apakah miliki kita atau milik orang itu (Langkat),” tegasnya.
Baca juga: Jubir: PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali Bisa ‘Menular’ ke Aceh
Baca juga: Selain Mewakili Aceh dalam Ajang Kontes Mobil Hemat Energi, Ini Prestasi Nasional Lain Mahasiswa UTU
Dia menambahkan persoalan ini telah merusak komitmen Wali Nanggore Malik Mahmud AL Haytar dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi untuk menyelesaikan tapal batas merujuk MoU Helsinki 1 Juli 1956.
“Wali Nanggroe dan Gubernur Sumatera Utara sudah bertemu karena belum jelas titik perbatasan, belum lagi ada pembahasan tiba-tiba kok muncul berita Tenggulun,” ujarnya.
Tim Forkopimda Aceh Tamiang sebelumnya telah melakukan survey dan tracking di kawasan yang telah dieksekusi PN Stabat pada Selasa (6/4/2021).