Berita Aceh Tamiang

Wali Nanggroe Beri Waktu Tiga Bulan kepada Pemerintah Aceh untuk Selesaikan Pencaplokan Tenggulun

Limit waktu ini diberikan agar masyarakat Aceh yang telah menggarap lahan di kawasan itu memiliki kepastian hukum dan menghindari bentrokan.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Abu Razak (dua kanan) berdampingan dengan Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon usai meninjau kawasan Tenggulun yang telah dieksekusi PN Stabat, Minggu (4/7/2021) 

Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang Amiruddin ketika itu menjelaskan survey dan tracking ini untuk memastikan objek eksekusi PN Stabat masih berada di wilayah administratif sesuai Permendagri 28/2020.

“Dan setelah kita ambil tiga sampel titik koordinat, objek eksekusi masih berada di wilayah administratif Aceh Tamiang,” kata Amiruddin.

Proses pengambilan sampel pada titik pertama dan kedua dilalui tanpa hambatan. Hasil koordinat yang dihasilkan memastikan kawasan itu berada di wilayah administratif Aceh Tamiang.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved