CPNS 2021

Bisakah Pelamar Mengganti Pilihan Instansi Pendaftaran CPNS atau PPPK 2021? Berikut Penjelasannya

Selama periode tersebut, pelamar diminta untuk menentukan instansi mana yang akan dipilih sesuai dengan kualifikasi pendidikan.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
SSCASN
Tampilan utama portal sscasn.bkn.go.id - Bisakah Pelamar Mengganti Pilihan Instansi Pendaftaran CPNS atau PPPK 2021? Berikut Penjelasannya 

1. Pemerintah Kota Baubau = 1 pelamar

2. Pemerintah Kab. Minahasa = 4 pelamar

3. Pemerintah Kab. Minahasa Selatan = 7 pelamar

4. Pemerintah Kab. Buru Selatan = 12 pelamar

5. Pemerintah Kab. Malinau = 13 pelamar

6. Pemerintah Kab. Halmahera Barat = 20 pelamar

7. Pemerintah Kab. Takalar = 23 pelamar

8. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara = 41 pelamar

9. Pemerintah Kota Gorontalo = 49 pelamar

10. Pemerintah Kab. Aceh Selatan = 51 pelamar. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

INFORMASI CPNS DAN PPPK 2021

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga Lainnya:

Baca juga: Perawat Dikeroyok 3 Pria yang Ambil Paksa Tabung Oksigen, Pelaku Mengaku Keluarga Pejabat

Baca juga: 1.934 Orang Gangguan Jiwa Terpapar Covid-19, Risiko Kematian ODGJ Meningkat Dua Kali Lipat

Baca juga: Video Viral Emak-emak Sebut Pemerintah Zalim dan Komentari Prokes Resto di Padang, Diburu Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved