CPNS 2021
Bisakah Pelamar Mengganti Pilihan Instansi Pendaftaran CPNS atau PPPK 2021? Berikut Penjelasannya
Selama periode tersebut, pelamar diminta untuk menentukan instansi mana yang akan dipilih sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Zaenal
1. Pemerintah Kota Baubau = 1 pelamar
2. Pemerintah Kab. Minahasa = 4 pelamar
3. Pemerintah Kab. Minahasa Selatan = 7 pelamar
4. Pemerintah Kab. Buru Selatan = 12 pelamar
5. Pemerintah Kab. Malinau = 13 pelamar
6. Pemerintah Kab. Halmahera Barat = 20 pelamar
7. Pemerintah Kab. Takalar = 23 pelamar
8. Pemerintah Kab. Minahasa Tenggara = 41 pelamar
9. Pemerintah Kota Gorontalo = 49 pelamar
10. Pemerintah Kab. Aceh Selatan = 51 pelamar. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Perawat Dikeroyok 3 Pria yang Ambil Paksa Tabung Oksigen, Pelaku Mengaku Keluarga Pejabat
Baca juga: 1.934 Orang Gangguan Jiwa Terpapar Covid-19, Risiko Kematian ODGJ Meningkat Dua Kali Lipat
Baca juga: Video Viral Emak-emak Sebut Pemerintah Zalim dan Komentari Prokes Resto di Padang, Diburu Polisi