Opini
Pemkab Harus Ambil Kewenangan Urusan Pertambangan
Rabu 28 Juni 2021, saya menghadiri diskusi multipihak dengan tema “Kolaborasi Mendorong Tata Kelola Pertambangan
Oleh Dr H Taqwaddin Husin, S.H., S.E, M.S. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh
Rabu 28 Juni 2021, saya menghadiri diskusi multipihak dengan tema “Kolaborasi Mendorong Tata Kelola Pertambangan Minerba pasca Pengesahan UU Nomor 3 Tahun 2020 di Aceh”. Kegiatan ini diadakan oleh LSM Gerak bekerja sama dengan PWYP dan Global Partership for Accountability yang bertempat di aula Dinas ESDM Pemerintah Aceh, Banda Aceh.
Bagi saya, diskusi terbatas yang dihadiri belasan peserta ini menarik dan penting. Menarik karena diskusi ini dihadiri oleh para pihak yang selama ini memang meminati perihal pertambangan dan lingkungan. Peserta semuanya aktif. Sehingga, waktu yang disediakan panitia tidak mencukupi. Hadir dalam diskusi tersebut akademisi ilmu lingkungan, aktivis LSM lingkungan, birokrat Pemerintah Aceh, pihak bisnis, dan saya dari Ombudsman RI Aceh.
Dalam pandangan Ombudsman, diskusi ini penting, karena bicara tambang sangat terkait dengan masalah publik. Aspek publik dari pengelolaan tambang mulai dari eksplorasi, kontruksi, eksploitasi dan produksi serta pasca produksi. Semua ini melibatkan publik di dalamnya, baik sebagai pelaku, penikmat, maupun korban.
Ada dampak positif bagi publik, tetapi juga ada dampak negatifnya. Terlebih lagi manakala terjadi malfungsi dari kontruksi atau mesin produksi, maka korban pertama dari industri pertambangan adalah warga masyarakat tempatan. Karenanya, diskusi isu pertambangan menjadi penting bagi saya untuk menghadirinya, baik dalam kapasitas sebagai insan Ombudsman maupun sebagai akademisi hukum lingkungan, guna memberikan pandangan mitigasi sebagai upaya mencegah terjadinya degradasi.
Terkait hal ini ada beberapa aspek yang mencajadi catatan saya, yaitu : aspek hokum (juridis formal), aspek prosedural perizinan, aspek pengawasan lingkungan dan kemanfaatan bagi daerah kabupaten.
Pertama, dalam perspektif juridis formal terkait pengelolaan tambang di Aceh terdapat beberapa peraturan perundangan-undangan yang secara hirarkhis ketentuannya telah diatur dalam Pasal 18 A UUD 1945, UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan terakhir UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Mengacu pada aspek hukum di atas, dalam Pasal 173 A UU Nomor 3 Tahun 2020 ditentukan bahwa ketentuan dalam UU ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Papua Barat, sepanjang tidak diatur dalam UU yang bersifat istimewa dan khusus.
Sederhananya, ketentuan ini bermakna bahwa apabila provinsi tersebut di atas memiliki ketentuan tersendiri yang diatur dalam UU Khusus yang berlaku untuknya, maka yang diberlakukan adalah ketentuan khusus tersebut Bagi Provinsi Aceh, ketentuan khusus dimaksud terdapat pengaturannya dalam UUPA.
Maka terkait pengelolaan tambang di Aceh harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Dalam Pasal 156 UUPA menentukan bahwa Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota mengelola sumber daya alam (SDA) di Aceh baik di darat maupun di laut wilayah Aceh sesuai kewenangannya. SDA dimaksud meliputi bidang pertambangan mineral, batu bara, dan panas bumi.
Dengan demikian, jika mengacu pada Pasal 173A UU Nomor 3 Tahun 2020, maka dasar hukum pengelolaan SDA pertambangan di Aceh adalah Pasal 156 UUPA. Karenanya, kini sudah saatnya bahwa urusan pertambangan sesuai kewenangannya dikembalikan ke Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kedua, aspek prosedural perizinan. Selama ini, seiring berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka semua urusan dan kewenangan pertambangan yang dulunya menurut UU 11/2006 (UUPA) ada pada pemerintah kabupaten/kota dihilangkan dan ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.
Pascaberlakunya UU 23/2014 hingga saat ini, semua izin usaha pertambangan mesti dengan izin gubernur atau menteri. Konsekuensi penarikan kewenangan tersebut maka semua urusan pertambangan yang ada pada pemerintah kabupaten/kota kini menjadi urusan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh.
Menurut hasil kajian Ombudsman RI Aceh pada tahun 2018, dampak faktual dari ketentuan ini telah menyebabkan prosedur pengurusan izin pertambangan menjadi makin panjang dan mahal. Akibatnya, makin sedikit usaha pertambangan mineral bebatuan yang legal dan procedural.
Kini, dengan berlakunya Pasal 173 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dimana dalam UU ini dieksplisitkan bahwa untuk Provinsi Aceh terkait kewenangan pertambangan dan mineral mengacu pada UUPA, yaitu merupakan kewenangan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/frefcd.jpg)