Selasa, 2 Juni 2026

Opini

Pemkab Harus Ambil Kewenangan Urusan Pertambangan  

Rabu 28 Juni 2021, saya menghadiri diskusi multipihak dengan tema “Kolaborasi Mendorong Tata Kelola Pertambangan

Tayang:
Editor: hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Dr H Taqwaddin Husin, S.H., S.E, M.S. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh 

Maknanya, Pemerintah Kabupaten/Kota juga memiliki kewenangan mengatur dan menerbitkan izin usaha pertambangan. Sehingga, usulan saya, kembalikan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam urusan pertambangan adalah tepat dan memiliki landasan hukum yang signifikan.

Ketiga, aspek pengawasan lingkungan. Terkait aspek ini perlu saya informasikan, manakala terjadi bencana akibat usaha tambang maka yang menjadi korban pertama adalah warga masyarakat lokal dalam suatu kabupaten/kota. Dus karenanya, Pemerintah Kabupaten/Kota menjadi tulang punggung pertama dalam upaya menanggulangi bencana tersebut.

Fakta menunjukkan bahwa frekuensi kerusakan lingkungan akhir-akhir ini makin meningkat. Akibat usaha galian bebatuan, banyak sungai menjadi rusak sehingga mengakibatkan terjadinya erosi, longsor, banjir, kerusakan infrastruktur, dan lain-lain.

Kerusakan tersebut kasat mata. Ada di depan mata para pejabat kabupaten. Tetapi mereka tak bisa melarang dengan dalih tak ada lagi kewenangan. Akibatnya, para pemain tambang pun makin menggila. Lingkungan menjadi korban. Aktivis dan akademisi lingkungan hanya bisa menulis dan berdiskusi dan berkoar-koar di pusat ibu kota provinsi. Sementara kerusakan lingkungan terus terjadi, mengorbankan warga masyarakat.

Situasi ini menjadi makin buruk dengan tidak ada lagi Dinas Pertambangan di Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan aparatur pengawas tambang ada dalam jumlah terbatas pada Dinas ESDM di Pemerintah Provinsi Aceh. Dimana aparatur pengawas tambang saat terjadi bencana di kabupaten ? Bisa apa mereka menghadapi para toke tambang yang disinyalir dibekengi oknum kuat?

Dari perspektif lain, terkait dengan efek kemanfaatan bagi masyarakat. Fakta selama ini bahwa daerah kabupaten/kota dan masyarakatnya nyaris tidak mendapat apa-apa dari usaha tambang yang terus marak tanpa izin. Tidak ada dasar hukum melakukan pungutan apapun yang memberi manfaat bagi kabupaten. Mereka hanya siap-siap menerima dampak negatif berupa potensi bencana, tanpa bisa menarik retribusi apapun.

Mengakhiri catatan ini, mengacu pada aspek legal, prosedural, dan pengawasan yang saya paparkan di atas, hemat saya dengan berlakukan Pasal 173 UU Nomor 3 Tahun 2020, maka urusan tambang harus dikembalikan kewenangannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Segeralah Pemkab/Pemko bertindak. Proaktif dan progessif.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved