Rabu, 3 Juni 2026

Kupi Beungoh

Refleksi Lima Tahun Blok B: Saatnya Aceh Menuntut Trasparansi dan Keadilan Distributif

Provinsi Aceh tercatat menerima dividen Rp21,65 miliar untuk tahun buku 2021, Rp24,3 miliar untuk 2022, dan Rp26,7 miliar untuk 2024. 

Tayang:
Editor: Saifullah
Serambinews.com/HO
DISKUSI BLOK MIGAS - Diskusi tentang Blok Migas Aceh. 

Oleh: Fernan, Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRAK Aceh & Aryanto Nugroho, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia

LIMA tahun sudah, Blok B Aceh Utara berpindah tangan dari Pertamina Hulu Energi ke PT Pema Global Energi (PGE), perusahaan patungan PT Pema dan PTT Exploration and Production asal Thailand. 

Bagi Aceh, blok yang telah berproduksi sejak 1977 ini bukan sekadar ladang gas. 

Ia adalah simbol panjang perjuangan rakyat atas sumber daya alamnya, sekaligus ujian, apakah kekayaan itu benar-benar menyejahterakan rakyat, atau hanya memperkaya segelintir pihak.

Lima tahun perjalanan Blok B menjadi momen yang tepat untuk jujur menimbang. 

Ada kabar baik yang patut diakui: angka kemiskinan di Aceh Utara menurun selama masa transisi pengelolaan ini. 

Tetapi pertanyaannya tetap menggantung. Apakah penurunan itu benar-benar berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi (migas), atau sekadar kebetulan statistik? 

Tanpa data yang terbuka, kita tidak akan pernah tahu. 

Dan di situlah letak persoalan terbesar tata kelola Blok B hari ini: publik diminta percaya pada angka yang tidak pernah bisa mereka periksa sendiri.

Butuh Transparansi

Sampai hari ini, masyarakat Aceh hanya bisa menyaksikan angka penerimaan dividen yang muncul sepotong-sepotong di media. 

Provinsi Aceh tercatat menerima dividen Rp21,65 miliar untuk tahun buku 2021, Rp24,3 miliar untuk 2022, dan Rp26,7 miliar untuk 2024. 

Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Aceh Utara lewat kepemilikan Participating Interest (PI) sepuluh persen oleh PT Pase Energi NSB, memperoleh sekitar Rp33 miliar pada 2023. 

Angka-angka ini terdengar besar. Namun tanpa dasar perhitungan yang jelas, ia tetap angka gelondongan belaka.

Persoalannya, penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas Aceh Utara yang stagnan di kisaran Rp9 miliar per tahun.

Kecuali sempat naik ke Rp14,04 miliar pada 2023, tidak pernah dilandaskan pada informasi lifting yang diketahui bersama. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved