Berita Banda Aceh

Mahkamah Agung Tolak PK BKPM RI, Terkait Izin Tambang PT EMM di Beutong

"Artinya, putusan ini telah inkrah, tidak ada upaya hukum lanjutan lagi," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, Muhammad Nur SH...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Direktur Eksekutif Walhi Aceh, Muhammad Nur. 

"Artinya, putusan ini telah inkrah, tidak ada upaya hukum lanjutan lagi," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, Muhammad Nur SH kepada Serambinews.com, Kamis (8/7/2021).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Setelah menang di tingkat Kasasi, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang kembali memenangkan gugatan izin PT Emas Mineral Murni (EMM) di tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

PK tersebut, dimohonkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

"Artinya, putusan ini telah inkrah, tidak ada upaya hukum lanjutan lagi," kata Direktur Eksekutif Daerah Walhi Aceh, Muhammad Nur SH kepada Serambinews.com, Kamis (8/7/2021).

Pada tahun 2018, jelas Muhammad Nur, Walhi Aceh bersama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, menggugat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT EMM yang diterbitkan oleh BKPM RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.

Upaya hukum tingkat pertama kalah, kemudian Walhi bersama warga melanjutkan upaya banding, juga kalah.

Namun, pada tingkat kasasi dimenangkan oleh Walhi dan warga.

Baca juga: Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Walhi terkait PT EMM

BKPM RI tidak menerima kekalahan ini, kemudian mengajukan PK ke Mahkamah Agung pada 21 Mei 2021.

Berdasarkan informasi perkara yang dipublis pada https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/ pada 1 Juli 2021 Mahkamah Agung menolak Pemohonan PK I (Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal), dan NO Pemohon PK II (PT Emas Mineral Murni), atas perkara pengadilan Tk.1 nomor 241/G/LH/2018/PTUN.JKT.

"Amar putusan PK dari Mahkamah Agung belum dikirimkan, namun jika merujuk pada putusan kasasi, Mahkamah Agung memberikan beberapa pertimbangan dalam memenangkan gugatan ini," kata Muhammad Nur.

Misalnya, ungkap dia, areal izin PT EMM masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL), areal izin mengenai lokasi-lokasi paling bersejarah di Provinsi Aceh seperti kuburan massal pasukan Cut Nyak Dhien, kuburan Tgk Alue Panah, dan merupakan lokasi pembuangan mayat murid Tgk Bantaqiah yang merupakan kasus pelanggaran HAM berat yang diakui dunia.

Selain itu, lanjut Muhammad Nur, areal izin juga merupakan kawasan rawan bencana sesuai qanun RTRW kabupaten Nagan Raya, RTRW Kabupaten Aceh Tengah, dan RTRW Provinsi Aceh.

"Kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat Aceh, mahasiswa, dan seluruh pihak yang berjuang menolak tambang PT EMM yang ingin mengekploitasi emas di tanoh aulia Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah, seluas 10 ribu hektare," katanya lagi.

Baca juga: Tanggapi Putusan MA, Ahli Waris Teuku Nyak Makam Desak PT EMM Angkat Kaki dari Beutong

Muhammad Nur mengatakan bahwa tentunya perjuangan belum selesai, perlu pengawalan bersama untuk memastikan BKPM RI mengeksekusi putusan Mahkamah Agung.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved