Pemerintah Aceh Diminta tak Euforia di Blok B, Lapangan Rantau & Peureulak Masih Dikuasai Pertamina

Hingga saat ini belum ada peralihan dari SKK Migas kepada BPMA terhadap lapangan migas di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

For Serambinews.com
Sekretaris Komisi V DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Iskandar Usman Al-Farlaky menyebutkan, Pemerintah Aceh tidak perlu euforia dengan keputusan Menteri ESDM yang menyetujui alih kelola pengelolaan minyak dan gas (migas) di Blok North Sumatera B (NSB) atau sering disebut Blok B di Aceh Utara dari tangan PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kepada PT Pembangunan Aceh (PEMA).

"Masih ada persoalan yang lebih nyata dan perlu turun tangan segera Pemerintah Aceh serta Kementerian ESDM sebagai perwakilan Pemerintah, yaitu persoalan lapangan Rantau (Aceh Tamiang) dan Peureulak (Aceh Timur), yang saat ini masih dikuasai oleh Pertamina EP di bawah kendali SKK Migas," kata Al-Farlaky, Jumat (9/7/2021), di Banda Aceh.

Dikatakannya, sesuai dengan PP 23/2015 Tentang Pengelolaan Bersama Hulu Migas di Aceh, wilayah Kewenangan Aceh itu meliputi darat hingga 12 mil laut dari pantai terluar.

Namun hingga saat ini, belum ada peralihan dari SKK Migas kepada BPMA terhadap lapangan-lapangan minyak dan gas bumi yang ada di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur.

Baca juga: Al-Farlaky Pertanyakan Kelanjutan Jalan Peureulak-Lokop-Galus

Baca juga: Reses Anggota DPRA Tahun 2021, Al-Farlaky Silaturrahmi dengan Pimpinan dan Santri Dayah

Baca juga: Disambut Haru Oleh Korban Banjir, Al-Farlaky Gerilya Masuk Pedalaman Aceh Timur Antar Bantuan

Alhasil, terang politisi muda Partai Aceh ini, Aceh tidak punya kewenangan sama sekali terhadap 3 lapangan tersebut.

"Ini nyata-nyata melanggar PP 23/2005 sehingga akan menimbulkan kesan bahwa Pemerintah tidak sepenuh hati melakukan implementasi terhadap kewenangan Aceh," ujarnya.

Katanya lagi, di sisi lain terkesan Pemerintah Aceh juga tidak melakukan lobi-lobi yang strategis untuk melakukan peralihan kewenangan tersebut.

Baca juga: Pria Ini Bunuh Tetangganya Bocah 2 Tahun di Tangerang, Polisi Duga Pelaku Tak Alami Gangguan Jiwa

Baca juga: Wanita Penjual Nasi Kuning Ditolak 2 Rumah Sakit saat Kritis, Akhirnya Meninggal Dalam Taksi Online

Baca juga: Update Covid-19 Aceh - Total Pasien Positif Covid-19 di Aceh Capai 20.055 Orang

Pihaknya selaku perwakilan rakyat di DPR Aceh meminta dengan tegas agar Pemerintah Aceh dan Kementerian ESDM segera melakukan pengalihan kewenangan tersebut.

"Sehingga BPMA sebagai lembaga yang sah untuk melakukan pengendalian di wilayah tersebut dapat bekerja dengan segera sesuai PP 23/2015," pungkas Al-Farlaky.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved