Breaking News

Berita Banda Aceh

Terbitkan Surat Edaran, Gubernur Larang ASN Pemerintah Aceh Cuti Selama Libur Nasional 2021

Ya, bagi ASN lingkup Pemerintah Aceh selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
DOK HUMAS PEMERINTAH ACEH
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, mengatakan SE tersebut diterbitkan Gubernur Aceh berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021. 

Ya, bagi ASN lingkup Pemerintah Aceh selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 061.2/11917 tentang Pembatasan Kegiatan ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ya, bagi ASN lingkup Pemerintah Aceh selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Surat tertanggal 5 Juli 2021 itu ditujukan kepada Sekretaris Daerah Aceh, Para Staf Ahli Gubernur Aceh, Para Asisten Setda Aceh, Para Kepala SKPA, serta Para Kepala Biro Setda Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, mengatakan SE tersebut diterbitkan Gubernur Aceh berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021.

Surat menteri itu menyebutkan bahwa dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa Pandemi Covid-19.

Oleh karena itu perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi Pegawai Negeri Sipil Negara selama hari libur nasional Tahun 2021 dalam masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Mahasiswa Unimal Manfaatkan Botol Plastik Menjadi Produk Bernilai Ekonomi di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Update Covid-19 Aceh - Total Pasien Positif Covid-19 di Aceh Capai 20.055 Orang

Baca juga: Foto-Foto Kondisi Pemakaman Jenazah Covid-19 di Indonesia, Tiap Hari Kian Bertambah

"Berkenaan dengan pelaksanaan Surat Edaran menteri tersebut maka Gubernur Aceh menyampaikan sejumlah ketentuan bagi ASN di Aceh," ujar Iswanto, Jumat (9/7/2021). 

Ketentuan tersebut, yaitu Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Aceh dan keluarganya  dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021. 

Begitu juga pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.

Selanjutnya juga didetailkan lagi bahwa larangan kegiatan bepergian sebagaimana dimaksud di atas, dikecualikan bagi pegawai yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan. 

Tentunya terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditanda tangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA.

"Pengecualian juga berlaku bagi pegawai yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan atau Kepala SKPA masing-masing di lingkungan instansinya," ujar Iswanto.

Selanjutnya, dalam Surat Edaran itu Gubernur Nova juga menjelaskan bahwa pegawai yang melakukan perjalanan ke luar daerah dalam rangka tugas kedinasan agar memperhatikan peta zonasi penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved