Berita Banda Aceh

Terbitkan Surat Edaran, Gubernur Larang ASN Pemerintah Aceh Cuti Selama Libur Nasional 2021

Ya, bagi ASN lingkup Pemerintah Aceh selama hari libur nasional tahun 2021 dalam masa pandemi Covid-19.

Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
DOK HUMAS PEMERINTAH ACEH
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Muhammad Iswanto, mengatakan SE tersebut diterbitkan Gubernur Aceh berdasarkan SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2021. 

Mereka juga diminta memperhatikan peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

Selain itu juga memperhatikan kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Terkait pembatasan cuti, dalam SE Gubernur Aceh itu juga disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional.

"Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian juga tidak diperkenankan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara pada periode sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional," ujar Iswanto menerangkan SE Gubernur itu

Namun begitu, larangan memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara tersebut dikecualikan bagi pegawai negeri sipil untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting lainnya. Pengecualian juga berlaku bagi cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Non Pegawai Negeri Sipil.

Lebih lanjut, SE Gubernur tersebut juga menjelaskan tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara, dengan wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5 M+ 3T.

Yaitu menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing), menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi, testing atau pemeriksaan dini pada seseorang, tracing atau pelacakan pada kontak-kontak terdekat pasien positif Covid-19 dan treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang positif Covid-19.

Surat Edaran Gubernur juga menjelaskan tentang disiplin pegawai, di mana Pejabat Pembina Kepegawaian diminta melakukan langkah-langkah yang diperlukan dan
penegakan disiplin terhadap  Aparatur Sipil Negara dalam mengikuti hal-hal yang disebutkan dalam Surat Edaran ini.

Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

"Khusus Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini
kepada gubernur melalui Badan Kepegawaian Aceh paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak tanggal di setiap hari libur nasional," ujar Iswanto

Selain itu, Kepala Badan Kepegawaian Aceh juga diminta melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui tautan https://s.id/Larangan Bepergian ASN, dengan format pelaporan khusus yang telah disediakan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved