Tunda Pilkada, KIP Dilaporkan ke DKPP
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Wakil Ketua, dan seluruh Komisioner KIP Aceh dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
BANDA ACEH - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Wakil Ketua, dan seluruh Komisioner KIP Aceh dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pelaporan itu dilakukan oleh Bakal Calon (Balon) Bupati Aceh Singkil, Nasran AB, Kamis (8/7/2021), terkait dengan penetapan jadwal dan tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 dan penundaan jadwal dan tahapan Pilkada yang telah dilakukan oleh KIP Aceh pada awal April 2021.
Kuasa Hukum Pengadu, Imran Mahfudi, kepada Serambi, Kamis (8/7/2021), mengatakan, pengaduan dilakukan kliennya karena tindakan KIP Aceh dalam penentuan jadwal Pilkada dan penundaan jadwal tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu juga karena lemahnya integritas dan profesionalitas dari Komisioner KIP Aceh sehingga berakibat pada tidak jelasnya kapan Pilkada Aceh akan dilaksanakan.
"Klien saya sudah bekerja untuk melakukan penggalangan di lapangan guna persiapan beliau maju sebagai calon Bupati Aceh Singkil. Namun tiba-tiba KIP Aceh menunda pelaksanaan Pilkada dan bahkan tidak ada kejelasan sampai kapan Pilkada akan ditunda," ujarnya.
Apalagi alasan KIP karena ketiadaan anggaran, menurut Imran merupakan alasan yang tidak masuk akal, karena pada saat KIP Aceh menetapkan jadwal dan tahapan Pilkada tanggal 19 Januari 2021, APBA 2021 telah disahkan. "Dan pada saat KIP Aceh menunda Pilkada pada 2 April 2021 APBA juga belum ada perubahan, sehingga alasan ini terkesan mengada-ngada dan menimbulkan persepsi publik bahwa Pemerintah Aceh tidak mendukung pelaksanaan Pilkada," ujarnya.
Di samping itu, Imran Mahfudi juga menegaskan bahwa pengaduan ini perlu dilakukan supaya ada kejelasan kapan semestinya Pilkada Aceh dilaksanakan, apakah di tahun 2022 atau tahun 2024. Dengan demikian, semua bakal calon bupati/wali kota/dan gubernur yang ikut dalam Pilkada nanti lebih mudah melakukan persiapan dan tidak terkatung-katung seperti sekarang.
"Jadi harus diuji ada tidaknya kesalahan KIP Aceh dalam penetapan jadwal dan tahapan serta penundaan jadwal dan tahapan Pilkada. Jika yang telah dilakukan KIP Aceh benar, maka Pilkada harus dilanjutkan, demikian juga jika sebaliknya," tutupnya.
Tidak mempersoalkan
Terkait aduan itu, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri yang dikonfirmasi Serambi, Jumat (9/7/2021) mengaku tidak mempersoalkan aduan tersebut. "Ini adalah hak bagi setiap warga masyarakat. Silakan saja menggunakan haknya, kami juga sudah menjalan tugas sebagai mana perintah undang-undang," katanya.
Pihaknya sebagai penyelenggara, disampaikan Syamsul, tidak boleh menafsirkan undang-undang, tapi hanya menjalankannya saja. "Kalau DKPP nantinya bersidang, kami akan mempertanggungjawabkan apa yang telah kami putuskan," ujarnya.
Komisioner KIP Aceh, Agusni AH juga menambahkan, pihaknya akan tetap mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang ada. "Insya Allah, KIP Aceh akan mengikuti segala proses hukum dan sesuai mekanisme yang ada. Begitupun kami sangat menghormati dan menghargainya," demikian Agusni AH.
Sebagaimana diketahui, KIP Aceh akhirnya menunda penyelenggaraan Pilkada Aceh tahun 2022. Pilkada itu meliputi pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Keputusan itu disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri usai menggelar rapat pleno di Kantor KIP Aceh, Jumat 2 April 2021 malam. Rapat itu dihadiri Tharmizi selaku wakil ketua dan Munawarsyah SHI MA, Akmal Abzal SHI, Ranisah SE, dan Agusni AH selaku anggota, minus Muhammad.
Adapun keputusan yang dihasilkan dalam rapat pleno tersebut.