Tunda Pilkada, KIP Dilaporkan ke DKPP
Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Wakil Ketua, dan seluruh Komisioner KIP Aceh dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
1) Penundaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengagran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
2) Mengusulkan penundanaan seluruh tahapan, program, dan jadwal penyelengagran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh tahun 2022 sebagai mana keputusan KIP Aceh Nomor 1/PP.01.2-Kpt/II/Prov/I/2021 kepada pimpinan DPRA untuk diteruskan kepada Gubernur Aceh.
Apakah dengan adanya penundaan ini, Pilkada Aceh akan dilaksana pada tahun 2024? “Kami tidak mengarah ke situ. Yang jelas penundaan ini sesuai dengan qanun Aceh. Kita minta kepada DPRA untuk meneruskan ke gubernur dan gubernur nanti yang meneruskan ke Kemendagri untuk membatalkan sampai ada keputusan lain,” terang Syamsul ketika itu.
Rapat itu digelar setelah tidak terlaksananya penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Aceh (NPHA) antara Pemerintah Aceh dengan KIP Aceh yang ditetapkan dalam tahapan Pilkada Aceh tahun 2022 pada 1 April 2021.(mas)