Video
VIDEO 8 Petugas Dishub DKI Dipecat karena Langgar PPKM Darurat, Anies: Langkah yang Tepat
Anies menyebut, langkah yang diambil Dinas Perhubungan kepada petugas yang melanggar PPKM Darurat itu sudah tepat.
SERAMBINEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, langsung menyaksikan upacara pemecatan delapan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI yang mengabaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dipecat itu kepergok nongkrong di warung kopi pada malam hari saat pemberlakukan PPKM Darurat.
Pemberhentian delapan petugas berstatus sebagai pegawai kontrak ini dilakukan dengan pelepasan atribut anggota Dinas Perhubungan di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Anies menyebut, langkah yang diambil Dinas Perhubungan kepada petugas yang melanggar PPKM Darurat itu sudah tepat.
• Pedagang Bubur Didenda Rp 5 Juta Karena Langgar PPKM Darurat, Anggota DPR RI Ini Kirim Uang
• PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli 2021, Mendagri Tito: Untuk Menghindari Lonjakan Covid-19
• Terapkan PPKM Darurat, Mendagri Minta Daerah Inventarisasi Sektor Kritikal dan Esensial
Menurutnya, sebagai petugas tidak pantas melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Sebelumnya, delapan petugas Dishub itu nongkrong di warung kopi setelah bertugas sekira pukul 21.00 WIB.
Dalam aturan PPKM Darurat, warung kopi atau tempat makan tidak diperkenankan melayani makan di tempat dan harus tutup pukul 20.00 waktu setempat. (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Petugas Dishub DKI Dipecat karena Langgar PPKM Darurat, Anies: Langkah yang Tepat
Video Editor: Thesi Suryadi