Kamis, 9 April 2026

Video

VIDEO 8 Petugas Dishub DKI Dipecat karena Langgar PPKM Darurat, Anies: Langkah yang Tepat

Anies menyebut, langkah yang diambil Dinas Perhubungan kepada petugas yang melanggar PPKM Darurat itu sudah tepat.

Editor: Thesi Suryadi

SERAMBINEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, langsung menyaksikan upacara pemecatan delapan oknum petugas Dinas Perhubungan DKI yang mengabaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang dipecat itu kepergok nongkrong di warung kopi pada malam hari saat pemberlakukan PPKM Darurat.

Pemberhentian delapan petugas berstatus sebagai pegawai kontrak ini dilakukan dengan pelepasan atribut anggota Dinas Perhubungan di Balai Kota Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Anies menyebut, langkah yang diambil Dinas Perhubungan kepada petugas yang melanggar PPKM Darurat itu sudah tepat.

Pedagang Bubur Didenda Rp 5 Juta Karena Langgar PPKM Darurat, Anggota DPR RI Ini Kirim Uang

PPKM Darurat Luar Jawa-Bali Mulai 12 Juli 2021, Mendagri Tito: Untuk Menghindari Lonjakan Covid-19

Terapkan PPKM Darurat, Mendagri Minta Daerah Inventarisasi Sektor Kritikal dan Esensial

Menurutnya, sebagai petugas tidak pantas melakukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Sebelumnya, delapan petugas Dishub itu nongkrong di warung kopi setelah bertugas sekira pukul 21.00 WIB.

Dalam aturan PPKM Darurat, warung kopi atau tempat makan tidak diperkenankan melayani makan di tempat dan harus tutup pukul 20.00 waktu setempat. (Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Petugas Dishub DKI Dipecat karena Langgar PPKM Darurat, Anies: Langkah yang Tepat

Video Editor: Thesi Suryadi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved