Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Suryaman Dimakamkan di Cirebon

anggota majelis hakim, Suryaman SH meninggal dunia. Ia termasuk anggota majelis hakim yang vonis Habib Rizieq

Editor: Muhammad Hadi
Instagram pn_jakartatimur
Kabar duka datang dari keluarga besar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, anggota majelis hakimnya yakni, Suryaman SH meninggal dunia. 

"Setelah saya mendengar keputusan hakim, ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima."

"Di antaranya tuntutan dari jaksa yang meminta mengajukan saksi ahli forensik.

"Padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Habib Rizieq Shihab.

Terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
Terdakwa Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS), bersama menantunya, Muhammad Hanif Alattas dan Direktur Utama RS UMMI Andi Tatat dalam sidang pembacaan Duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021). ((Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Ia mengaku mempunyai beberapa hal lain yang tak bisa diterima, namun dirinya tak mau menyebutkan.

Atas pertimbangan tersebut, Habib Rizieq Shihab dengan tegas menyatakan banding.

"Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," tegas dia.

Diketahui, vonis empat tahun penjara dari hakim itu lebih rendah daripada tuntutan dari jaksa.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara terkait kasus swab test RS Ummi Bogor.

Hakim Beri 3 Opsi

Setelah memberikan vonis, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Habib Rizieq.

Di antaranya adalah opsi untuk menolak putusan, mengajukan banding, hingga memohon pengampunan kepada Presiden Joko Widodo, atau grasi.

Baca juga: Jatuh dari Pohon Kelapa Hingga Lumpuh, Nurdin tak Bisa Berobat Karena Terkendala Biaya

"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak."

"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding."

"Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak."

"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved