Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Suryaman Dimakamkan di Cirebon
anggota majelis hakim, Suryaman SH meninggal dunia. Ia termasuk anggota majelis hakim yang vonis Habib Rizieq
"Saya sedang Isoman, maaf ya," tukasnya.
Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Belum Diberhentikan dari Polri
Diketahui, kabar meninggalnya Suryaman disiarkan melalui akun Instagram resmi PN Jakarta Timur.
Dalam informasi itu tertulis kalau Suryaman menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu (10/7/2021) kemarin.
"Innalillahi wa Inna ilaihi Raji'un, telah berpulang ke Rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur, Bapak Suryaman S.H (Alm), pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,
Teriring doa semoga almarhum mendapat Rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulis caption dalam unggahan @pn_jakartatimur tersebut.
Vonis Habib Rizieq
Habib Muhammad Rizieq Shihab menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Sidang putusan tersebut terkait perkara hasil swab test di RS Ummi Bogor.
Baca juga: Habib Rizieq Ungkap Tokoh-tokoh yang Bertemu Dengannya di Saudi hingga Ada Operasi Intelijen
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Habib Rizieq Shihab.
Terdakwa terbukti bersalah menyebarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana, turut serta dalam menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primer penuntut umum," ujar Majelis hakim yang dikutip dari siaran langsung YouTube PN Jakarta Timur, Kamis.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun."
"Menetapkan barang bukti berupa satu buah flashdisk berisi foto dan rekaman video pada saat tim Satgas Covid-19 Kota Bogor datang ke RS Ummi Bogor," lanjut majelis hakim.
Setelah putusan disampaikan, Habib Rizieq Shihab mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan hakim dengan mengajukan banding.
Baca juga: Pemerintah Kembali Revisi Aturan PPKM Darurat, Ini Aturan Terbaru
Habib Rizieq Shihab pun menyatakan mengajukan banding dan menolak putusan hakim tersebut.