Berita Aceh Utara
Konflik Agraria di Cot Girek Memanas, Forum Mahasiswa Desak BPN Bertindak
BPN seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak rakyat atas tanah, bukan justru menjadi fasilitator bagi kepentingan korporasi.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Ketegangan agraria antara masyarakat Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 terus memuncak.
Hingga Sabtu, 4 Oktober 2025, aksi blokade jalan oleh warga telah memasuki hari kedelapan, menandai eskalasi konflik yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak berwenang.
Aksi pemblokiran jalan yang dimulai sejak 27 September 2025 ini, merupakan bentuk protes masyarakat terhadap aktivitas perkebunan PTPN IV yang dinilai telah merampas lahan garapan warga.
Di tengah situasi yang semakin genting, Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA PT) angkat suara.
Forum mahasiswa ini mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak tinggal diam.
Dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (4/10/2025), Ketua FOMA PT, Muhammad Khadani menyampaikan, bahwa BPN memiliki peran sentral dalam konflik ini.
Baca juga: Protes HGU, Sudah 8 Hari Warga Blokir Akses PTPN IV di Cot Girek, TBS Hasil Panen Tertahan di Kebun
Karena lembaga tersebut memegang kewenangan penuh dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, BPN seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak rakyat atas tanah, bukan justru menjadi fasilitator bagi kepentingan korporasi.
“BPN seharusnya menjadi benteng perlindungan hak rakyat atas tanah,” tukas M Khadani.
“Namun kenyataannya, lembaga ini justru mengeluarkan HGU di atas lahan yang sudah lama dikuasai dan digarap masyarakat,” tegas Khadani.
Ia menilai, bahwa praktik semacam ini, jika terus dibiarkan, sama saja dengan negara melegitimasi perampasan tanah rakyat.
Baca juga: Ratusan Warga Cot Girek dan Pirak Timu Blokir Jalan Akses Truk Sawit PTPN IV, Protes HGU
Khadani mengingatkan, bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 secara tegas menyatakan, bahwa HGU hanya dapat diberikan di atas tanah negara, bukan tanah yang telah memiliki hak rakyat atau tanah adat.
Ketentuan ini bahkan diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang mewajibkan BPN melakukan verifikasi status tanah sebelum menerbitkan izin.
Namun, menurut FOMA PT, ketentuan hukum tersebut seolah hanya menjadi teks formal yang diabaikan dalam praktik.
Konflik Agraria
warga vs perusahaan
Warga blokir jalan
PTPN IV Cot Girek
Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA PT)
FOMA PT
BPN
Cot Girek
Aceh Utara
Serambi Indonesia
Serambinews.com
Pistol Ditemukan di Blok Tahanan, Lapas Lhoksukon Perketat Pengamanan |
![]() |
---|
Protes HGU, Sudah 8 Hari Warga Blokir Akses PTPN IV di Cot Girek, TBS Hasil Panen Tertahan di Kebun |
![]() |
---|
Siswi SMA Negeri 1 Matangkuli Memperoleh Beasiswa dari Harbour Energy, Satu-satunya di Aceh Utara |
![]() |
---|
Heboh Kasur Pasien Berbelatung, RSUD Cut Meutia Minta Maaf dan Janji Benahi |
![]() |
---|
3 Murid Tumbang Usai Santap MBG, Disdik Aceh Utara Tunggu Hasil Medis & Janji Evaluasi SPPG |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.