Berita Aceh Utara

Konflik Agraria di Cot Girek Memanas, Forum Mahasiswa Desak BPN Bertindak

BPN seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak rakyat atas tanah, bukan justru menjadi fasilitator bagi kepentingan korporasi.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
Foto Kiriman Khadani
MENGINAP DI TENDA - Warga Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Kabupaten Aceh Utara menginap di tenda untuk menjaga agar truk PTPN IVRegional 6 tidak dapat mengangkut TBS kelapa sawit sebelum persoalan sengketa HGU diselesaikan. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Ketegangan agraria antara masyarakat Kecamatan Cot Girek dan Pirak Timu, Aceh Utara dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Regional 6 terus memuncak.

Hingga Sabtu, 4 Oktober 2025, aksi blokade jalan oleh warga telah memasuki hari kedelapan, menandai eskalasi konflik yang tak kunjung diselesaikan oleh pihak berwenang.

Aksi pemblokiran jalan yang dimulai sejak 27 September 2025 ini, merupakan bentuk protes masyarakat terhadap aktivitas perkebunan PTPN IV yang dinilai telah merampas lahan garapan warga.

Di tengah situasi yang semakin genting, Forum Mahasiswa Pirak Timu (FOMA PT) angkat suara.

Forum mahasiswa ini mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak tinggal diam.

Dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com, Sabtu (4/10/2025), Ketua FOMA PT, Muhammad Khadani menyampaikan, bahwa BPN memiliki peran sentral dalam konflik ini.

Baca juga: Protes HGU, Sudah 8 Hari Warga Blokir Akses PTPN IV di Cot Girek, TBS Hasil Panen Tertahan di Kebun

Karena lembaga tersebut memegang kewenangan penuh dalam penerbitan Hak Guna Usaha (HGU).

Menurutnya, BPN seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak rakyat atas tanah, bukan justru menjadi fasilitator bagi kepentingan korporasi.

“BPN seharusnya menjadi benteng perlindungan hak rakyat atas tanah,” tukas M Khadani.

“Namun kenyataannya, lembaga ini justru mengeluarkan HGU di atas lahan yang sudah lama dikuasai dan digarap masyarakat,” tegas Khadani.

Ia menilai, bahwa praktik semacam ini, jika terus dibiarkan, sama saja dengan negara melegitimasi perampasan tanah rakyat.

Baca juga: Ratusan Warga Cot Girek dan Pirak Timu Blokir Jalan Akses Truk Sawit PTPN IV, Protes HGU

Khadani mengingatkan, bahwa Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 secara tegas menyatakan, bahwa HGU hanya dapat diberikan di atas tanah negara, bukan tanah yang telah memiliki hak rakyat atau tanah adat.

Ketentuan ini bahkan diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 yang mewajibkan BPN melakukan verifikasi status tanah sebelum menerbitkan izin.

Namun, menurut FOMA PT, ketentuan hukum tersebut seolah hanya menjadi teks formal yang diabaikan dalam praktik.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved