INNA LILLAHI - Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia

Diketahui almarhum Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim bersama Muarif, Hapsoro, Viktor dan M Yusup yang diketuai oleh Khadwanto.

Editor: Faisal Zamzami
Screenshot Akun Instagram PN Jakarta Timur
Anggota majelis hakim kasus tes swab Habib Rizieq Shihab, Suryaman, meninggal dunia. 

Sekadar informasi, Suryaman merupakan anggota majelis hakim PN Jakarta Timur yang mengadili kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi Bogor.

Suryaman, bersama hakim lainnya, yakni hakim ketua Khadwanto dan anggota Muarif, Hapsoro, Vicktor, serta M Yusuf menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.

Kabar meninggalnya Suryaman juga diunggah di akun Instagram PN Jakarta Timur.

Dalam postingan itu, tertulis bahwa Suryanan meninggal dunia pada Sabtu (10/7) kemarin.

"Innalillahi wa inna ilaihi roji'un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, S.H. (Alm.) pada hari Sabtu, 10 Juli 2021," tulis PN Jaktim.

PN Jaktim meminta semua pihak mendoakan almarhum Suryaman agar diberikan tempat di sisi Allah SWT.

"Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan," tulisnya.

Baca juga: Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Suryaman Dimakamkan di Cirebon

Baca juga: Dua Polisi Tersangka Penembak Laskar FPI Pengawal Habib Rizieq Segera Diserahkan kepada JPU

Sebelumnya, Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau biasa dipanggil Habib Rizieq telah divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq Shihab terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.

Tak hanya itu, Rizieq Shihab juga dinyatakan terbukti bersalah dan secara sah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.

Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved