INNA LILLAHI - Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Shihab 4 Tahun Penjara Meninggal Dunia
Diketahui almarhum Suryaman merupakan anggota Majelis Hakim bersama Muarif, Hapsoro, Viktor dan M Yusup yang diketuai oleh Khadwanto.
Usai vonis dibacakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat menawarkan beberapa opsi kepada Rizieq.
Melansir Kompas, Salah satu opsi yang diberikan adalah permohonan pengampunan dari Presiden Jokowi.
"Jadi demikian ya, Terdakwa, ini hasil musyawarah majelis hakim, Saudara dinyatakan terbukti ya, dan putusan ini sudah dibacakan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, Saudara mempunyai hak".
"Pertama, hak menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding".
"Kedua adalah hak untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah banding atau tidak,"ungkap Hakim ketua Khadwanto.
"Ketiga adalah hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden. Dalam hal Saudara menerima putusan, yaitu grasi,"lanjutnya.
Atas ketiga opsi itu, Habib Rizieq tegas menyatakan banding.
Rizieq mengatakan setelah saya saya mendengar putusan hakim, ada beberapa hal yang membuatnya keberatan hingga mengajukan banding.
“di antaranya jaksa mengajukan saksi ahli forensik, padahal di persidangan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada, tidak ada bukti autentik tentang Pasal 14 ayat 1" katanya.
"Jadi dengan dua alasan tadi, dengan ini saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Rizieq dikutib Serambinews.com dari Kompas.com.
Baca juga: Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq Meninggal Dunia, Suryaman Dimakamkan di Cirebon
Baca juga: Bukan Cuma Mbak You, Roy Kiyoshi Juga Ramal Kematiannya, Sebut Meninggal Secara Tragis
Baca juga: Catat, Ini Bocoran Materi Tes SKD CPNS 2021, Penting untuk Diketahui
Tribunnews.com dengan judul Anggota Majelis Hakim yang Vonis Habib Rizieq 4 Tahun Penjara, Suryaman, Meninggal Dunia