Seleb

Polisi Jelaskan Alasan tak Hadirkan Pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam Rilis Kasus Narkoba

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, memberikan pernyataan terkait kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan suaminya yang pengusahA

Editor: Mursal Ismail
Serambi Indonesia
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, memberikan pernyataan terkait kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan suaminya yang pengusaha itu, Ardi Bakrie. 

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, memberikan pernyataan terkait kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan suaminya yang pengusaha itu, Ardi Bakrie.

SERAMBINEWS.COM - Polres Jakarta Pusat sudah menetapkan artis, Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Hal ini sebagaimana terekam dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Sabtu (10/7/2021). 

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi, memberikan pernyataan terkait kasus narkoba yang menjerat Nia Ramadhani dan suaminya yang pengusaha itu, Ardi Bakrie.

Kapolres Jakarta Pusat ini juga mengklarifikasi mengenai anggapan yang beredar di kalangan netizen terkait proses hukum keduanya.

Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Pasangan suami istri itu diperlakukan sama seperti tersangka-tersangka lainnya.

Baca juga: Terungkap, Nia Ramadhani Lebih Dulu Pakai Sabu Lalu Suami Mengikuti, Ini Tanggapan Keluarganya

"Kami perlu meluruskan berbagai misinformasi yang selama ini terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka," kata Hengki.

Hengki Haryadi kemudian membeberkan alasan kedua tersangka tidak dihadirkan dirilis pertama.

Ia menyebut bahwa pihaknya saat itu sedang melakukan pengecekan terhadap rambut dan darah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Saat rilis pertama saat itu tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diadakan pemeriksaan rambut dan darah," ujar Kombes Hengki.

"Mengingat ini adalah kasus yang menjadi sorotan publik.

Selain urine, kami pastikan melaksanakan pemeriksaan rambut dan darah," tuturnya.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie belum Ditahan Meski Berstatus Tersangka, Ini Alasan Polisi

Akibat perbuatannya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jadi Tersangka Kasus Narkoba

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved