Sabtu, 9 Mei 2026

Gara-gara Covid-19, Pelaku Perjalanan dari Indonesia Dilarang Transit di Negara-negara Ini

Hingga Minggu (11/7/2021) terjadi penambahan harian Covid-19 hingga 36 ribu orang, atau nomor satu di dunia

Tayang:
Editor: Muhammad Hadi
AFP
Pekerja menguburkan jenazah korban Covid-19 di TPU Pedurenan Bekasi, Jawa Barat, (7/7/2021). REZAS/AFP 

1. Warga Negara Uni Emirat Arab dan keluarga inti.

2. Misi diplomatik termasuk staf administrasi yang bertugas di Kedutaan kedua negara baik di Indonesia atau di Uni Emirat Arab.

3. Delegasi resmi dan Businessmen dengan syarat memperoleh persetujuan terlebih dahulu.

4. Pemegang permanen residen Uni Emirat Arab jenis gold dan silver

5. Para pekerja esensial sesuai dengan klasifikasi Otoritas Federal Uni Emirat Arab.

6. Para crew pesawat cargo dan transit asing dengan syarat tes PCR negatif dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan dan karantina sampai berangkat kembali.

Baca juga: Info Kesehatan - Sakit Tenggorokan Karena Covid-19 dan Flu Biasa, Begini Cara Membedakannya

Selain itu otoritas UEA menetapkan syarat bagi kategori kelompok yang dikecualikan.

Mereka yang dikecualikan diwajibkan untuk mengikuti prosedur antara lain

1. Melakukan karantina 10 hari.

2. Tes PCR saat ketibaan di bandara, pada hari ke-4 dan ke-8 sejak masuk ke Uni Emirat Arab.

3. Hasil tes PCR dilakukan dalam waktu 48 jam (dari sebelumnya 72 jam) di laboratorium yg terakreditasi dan menggunakan QR code.

Otoritas UEA juga menegaskan, pengecualian diberlakukan bagi pelaku perjalanan dari Indonesia yang datang dari negara ketiga, dengan syarat tinggal di negara ketiga tersebut minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Sedangkan penerbangan kargo tetap diperbolehkan.

Baca juga: Pemerintah Kembali Revisi Aturan PPKM Darurat, Ini Aturan Terbaru

Pemerintah melalui Kemlu RI mengimbau agar WNI tidak melakukan perjalanan ke negara manapun sementara waktu, menanggapi situasi pandemi global saat ini.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengimbau Anda untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan dalam masa pandemi COVID-19 termasuk menuju Uni Emirat Arab.”

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved