Gara-gara Covid-19, Pelaku Perjalanan dari Indonesia Dilarang Transit di Negara-negara Ini
Hingga Minggu (11/7/2021) terjadi penambahan harian Covid-19 hingga 36 ribu orang, atau nomor satu di dunia
Oman Larang Pelaku Perjalanan dari Indonesia
Hal sama juga diterapkan pemerintah Oman.
Pemerintah Oman melarang pelaku perjalanan dari 9 negara, yang mana salah satunya adalah pelaku perjalanan dari Indonesia.
Perintah ini dikeluarkan otoritas Oman lewat Surat Edaran terbaru dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19 di Oman, yang berlaku mulai 9 Juli 2021.
Baca juga: Hendak Masuk Banda Aceh, 20 Sepeda Motor Disuruh Putar Balik di Posko Penyekatan Lambaro
SE tersebut menyatakan larangan masuk ke Oman dari beberapa negara yaitu dari Singapura, Indonesia, Iran, Irak, Tunisia, Libya, Argentina, Kolombia dan Brunei Darussalam.
“Pelarangan juga meliputi pendatang yang pernah berada di negara - negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari terakhir,” tulis pernyataan Kementerian luar negeri lewat Safe Travel yang diunggah pada Minggu (11/7/2021).
Warga Negara Oman juga diimbau tidak bepergian ke negara - negara sebagaimana dimaksud.
Otoritas Oman juga memperpanjang masa pembatasan mobilitas atau lockdown yang mulai berlaku pukul 17.00 hingga pukul 04.00 waktu setempat mulai tanggal 16 - 31 Juli 2021.
Menanggapi hak tersebut, Kemlu RI mengimbau agar WNI untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan selama masa pandemi COVID-19 termasuk menuju Oman.
Baca juga: Kepala Gajah Dipotong di Aceh Timur, Diduga Agar Mudah Ambil Gadingnya
Sedangkan bagi WNI yang berada di Oman agar selalu mematuhi kebijakan yang telah diterapkan oleh otoritas setempat.
Kemlu RI lewat perwakilan di Muscat juga menyediakan nomor hotline yang dapat dihubungi, jika ada WNI yang menghadapi situasi darurat.
“Dalam keadaan darurat Anda dapat menghubungi emergency hotline KBRI Muscat di nomor +968 9600 0210 atau menekan tombol darurat pada aplikasi Safe Travel,” tulis keterangan itu.
Singapura
Sebelumnya Singapura merlarang perjalanan asal Indonesia.
Point ini merupakan salah satu pengetatan kebijakan baru yang diberlakukan pemerintah Singapura dalam menanggapi lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pekerja-menguburkan-jenazah-korban-covid-19.jpg)