Berita Pidie
4 Warga Mane, Pidie yang Meninggal Tertimbun Longsor Mencari Emas di Kawasan Hutan Lindung
"Perlu kami sampaikan bahwa lokasi kejadian tersebut berada di kawasan Pegunungan Alue Empeuk, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie
Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Nur Nihayati
"Perlu kami sampaikan bahwa lokasi kejadian tersebut berada di kawasan Pegunungan Alue Empeuk, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie
Laporan Yarmen Dinamika l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Ir Mahdinur MM menyatakan dukacita yang mendalam atas meninggalnya empat warga Kecamatan Mane, Pidie, lantaran tertimbun reruntuhan tanah longsor saat mendulang emas pada hari Sabtu (10/7/2021) sebagaimana diberitakan Harian Serambi Indonesia, Senin (11/7/2022).
Namun, Kadis ESDM Aceh merasa perlu untuk menegaskan bahwa penambangan emas tanpa izin (Peti) tersebut berada dalam kawasan hutan lindung. Artinya, kawasan yang sebetulnya terlarang melakukan aktivitas pertambangan.
"Perlu kami sampaikan bahwa lokasi kejadian tersebut berada di kawasan Pegunungan Alue Empeuk, Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie.
Masyarakat mencari emas pada bekas lubang yang pernah digali oleh masyarakat sebelumnya," kata Mahdinur kepada Serambinews.com, Selasa (13/7/2021) pagi menanggapi pemberitaan Harian Serambi Indonesia tentang musibah tersebut.
Baca juga: Empat Pendulang Emas Meninggal Tertimbun, Bupati Abusyik : Stop Aktivitas Tambang Liar
Baca juga: 4 Pendulang Emas Meninggal Tertimbun Longsor
Baca juga: Tragis! Empat Warga Mane Pidie Meninggal Tertimbun Reruntuhan Longsor Saat Dulang Emas
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Dinas ESDM Aceh, lanjut Mahdinur, lokasi tersebut merupakan jalur potensi mineral emas (Au) porfiri dan telah dilakukan eksplorasi oleh beberapa perusahaan tambang emas sejak tahun 1997.
"Masyarakat di sekitar wilayah Geumpang, Tangse, dan Mane telah lama melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin di kawasan itu," ujar Mahdinur.
Hingga saat ini, menurutnya, terdapat satu perusahaan yang memiliki izin melakukan eksplorasi di kawasan tersebut, yakni kontrak karya (KK) atas nama PT Woyla Aceh Minerals yang diterbitkan oleh pemerintah pusat untuk komoditas emas.
Luas wilayah eksplorasinya lebih kurang 24.000 hektare (ha) yang saat ini dalam status suspensi (penundaan kegiatan karena belum memperoleh Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Lindung).
Luasan wilayah pertambangan tanpa izin di lokasi tersebut, kata Mahdinur, diperkirakan sekitar 850 ha, dengan jumlah penambang mencapai 2.000 orang.
Pada umumnya mereka melakukan metode penambangan glory hole/manual dan mekanis (menggunakan alat berat), dengan sistem pengolahan amalgamasi/air raksa.
Sejak tahun 2010 sampai dengan 2021, ungkapnya, tercatat 43 orang sudah penambang Peti yang meninggal dan 57 orang lagi mengalami cacat/sakit akibat melakukan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah Aceh.
Ia sebutkan, total luas wilayah Peti di Aceh mencapai 1.270 ha dengan jumlah penambang emas tanpa izin sebanyak 5.544 orang yang tersebar pada enam kabupaten (Pidie, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, dan Aceh Tengah).
Dengan mempertimbangkan permasalahan faktual di bidang sosial, ekonomi, hukum, dan politik, kata Mahdinur, maka penanggulangan masalah Peti ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan sosial kemasyarakatan seiring dengan ditegakkannya supremasi hukum.