Idul Adha 1442 H
Bagi Sohibul Kurban, Wajibkah Menyaksikan Penyembelihan Hewan Kurban? Berikut Penjelasan UAS
Sohibul kurban merupakan sebutan lain dari orang yang menunaikan ibadah kurban. Namun apakah ia wajib menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya?
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
Hukum Potong Kuku dan Rambut bagi Sohibul Kurban
Terdapat dua hal yang dimakruhkan bagi para sohibul kurban.
Pertama adalah memotong kuku, dan kedua mencukur rambut yang ada di tubuhnya meski memotong atau mencukurnya sedikit.
Hal tersebut makruh untuk dilakukan, dimulai saat memasuki tanggal 1 Dzulhijjah hingga hewan kurbannya disembelih.
Larangan mencukur rambut dan memotong kuku bagi orang yang berkurban ini disebutkan dalam sebuah hadist sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut.
“Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban,” bunyi hadist HR. Muslim no. 1977 bab 39 halaman 152.
Baca juga: Bolehkah Menjual Daging Kurban Demi Sesuap Nasi? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Baca juga: Idul Adha 1442 Sebentar Lagi, Ingin Kurban Tapi Dengan Cara Berutang? Ini Hukumnya Menurut UAS
"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa. Tapi hanya kehilangan pahala kebaikan," kata Ustadz Adi Hidayat, dalam tayangan Youtube.
Ustad Abdul Somad juga mengatakan hal yang sama tentang hukum larangan potong kuku dan cukur rambut bagi orang yang berkurban.
"Hukumnya itu sunnah. Bukan rukun, bukan syarat bukan wajib," kata UAS yang dikutip dari tayangan video kajiannya, diunggah oleh kanal YouTube Islam Indonesia pada 27 November 2017 silam.
UAS mengatakan, bagi orang yang punya niat berkurban namun tak melaksanakan larangan tersebut, maka kurbannya tetap sah.
Akan tetapi, UAS menyarankan untuk mengikuti larangan tersebut karena memberikan manfaat yang baik.
"Ini terapi dari Nabi Saw. Laksanakan, baik,"
"Tapi bagi orang kurban ada yang potong kuku, kurbannya tetap sah. Karena hukumnya sunnah bukan wajib," tambahnya. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca Juga Lainnya:
Baca juga: Pucok Krueng, ‘Surga’ Terpencil di Aceh Barat Daya
Baca juga: BERITA POPULER- Suami Talak Istri Usai Ijab Kabul, Gadis Dijual Ibu Kandung hingga Migrasi Siaran TV
Baca juga: BERITA POPULER - Pulang ke Aceh karena Wasiat, Kawanan Ikan Kuwe, hingga Syarat Masuk Banda Aceh