Kakek Ini Tega Setubuhi Anak Tetangga Sebanyak 3 Kali, Modus Pelaku Ajak Korban Nonton Film

Sedangkan korbannya bocah perempuan bernama Bunga (samaran) yang masih berusia 7 tahun.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda
Seorang kakek asal Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, diamankan polisi setelah diketahui melakukan tindakan asusila terhadap anak tetangganya. (TRIBUNBATAM.id/Febriyuanda) 

SERAMBINEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi.

Pelaku yang sudah lanjut usia atau kakek nekat mencabuli anak perempuan yang masih bocah.

Bahkan pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban.

Aksi bejat ini terjadi di Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah seorang kakek berinisial SI.

Sedangkan korbannya bocah perempuan bernama Bunga (samaran) yang masih berusia 7 tahun.

Hubungan antara pelaku dan korban adalah tetangga.

Kini kakek yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu sudah diciduk polisi untuk dimintai pertanggungjawabannya.

Aksi bejat SI terungkap setelah korban pulang bermain dan mengeluh kesakitan.

“Pelaku diamankan setelah kejadian tersebut" kata Kasatreskrim Polres Lingga, AKP Adi Kuasa Tarigan melalui Kanit PPA, Ipda Regina Andrilla, Minggu (11/7/2021).

"Diketahui orang tua korban, saat korban pulang bermain lalu korban mengeluh kesakitan"

"Keesokan harinya baru korban bercerita (ke orang tua)’’ katanya. 

Baca juga: Pemuda 20 Tahun Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Kebun Kopi, Kenalan di Acara Pernikahan

Baca juga: Kabur Terkait Kasus Cabul, Seorang Guru jadi DPO Polres Aceh Tamiang

Dijelaskan Ipda Regina, pelaku yang berinisial SI mencabuli korban dengan modus memperlihatkan film dewasa kepada korban tersebut.

Kemudian setelah itu, korban dibawa masuk ke dalam rumahnya.

“Berdasarkan keterangan korban pada orangtuanya, perbuatan pencabulan tersebut sudah terjadi sebanyak tiga kali.

Mendengar hal tersebut orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat kepolisian,” jelas Regina.

Mendapat laporan tersebut Satreskrim Polres Lingga bergerak cepat dan langsung meringkus tersangka SI di kediamannya.

Lalu korban di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dabo untuk dilakukan visum.

“Selain membawa korban ke RSUD Dabo untuk dilakukan visum, kita juga menyita pakaian korban dan pakaian pelaku dan satu unit handphone merek Xiaomi warna hitam.’’ ungkapnya

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 82 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman minimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga: Singapura Merupakan Salah Satu Negara Mitra Ekonomi Utama Indonesia

Baca juga: Mau Donor Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19? Ini Syarat Jadi Pendonor dan Cara Daftar

Baca juga: Sambut HUT Adhiyaksa Ke-61, Kejari Sabang Berikan Bantuan kepada Fakir Miskin

 TribunBatam.id dengan judul Seorang Kakek di Lingga 3 Kali Nodai Bocah Umur 7 Tahun Anak Tetangganya

(TribunBatam.id/Febriyuanda)

BACA BERITA KASUS PENCABULAN LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved