Berita Pidie
Kasus Tambang Emas di Pidie, Enam Warga Dituntut Delapan Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut enam penambang emas masing-masing 8 bulan penjara dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sigli
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: M Nur Pakar
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie menuntut enam penambang emas masing-masing 8 bulan penjara dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Selasa (13/7/2021).
Untuk keenam penambang emas tersebut ditangkap polisi di hutan pegunungan Geumpang, di kawasan pinggiran Alue Saya KM 10, Gampong Keune, Kecamatan Geumpang, Pidie, Selasa (20/4/2020).
Kepala Kajari Pidie, Gembong Priyanto SH MHum, melalui Kasi Pidum, Dahnir SH MH, kepada Serambinews.com, Selasa (13/7/2021) mengatakan enam terdakwa penambang ilegal liar dituntut masing-masing delapan bulan penjara.
Menurutnya, keenam terdakwa disangkakan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Pertambangan Batu Bara, Juncto Pasal 5 ke-5 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikatakan, keenam terdakwa yang dituntut tersebut adalah Iskandar (34) warga Gampong Bangkeh, Kecamatan Geumpang.
Baca juga: 4 Warga Mane, Pidie yang Meninggal Tertimbun Longsor Mencari Emas di Kawasan Hutan Lindung
Kemudian, M Jamil (48) dan Zaman Huri (52), yang keduanya warga Gampong Keune kecamatan sama.
Ketiga terdakwa bertugas mengayak pasir mengandung butir-butir emas di pinggir aliran sungai.
Sehingga ketiga terdakwa dibuat berkas secara terpisah.
Sementara tiga terdakwa lagi, sebut Dahnir, bernama Hendra (46) warga Gampong Ie Rhop Timu, Bireuen.
Lalu, Ahmad Ramadhani (31) warga Kampung Jawa Lhokseumawe dan Muhammad Dahri (28) warga Gampong Alue Pendada, Kecamatan Baktia, Aceh Utara.
Hendra bertugas sebagai operator beko.
Baca juga: Tragis! Empat Warga Mane Pidie Meninggal Tertimbun Reruntuhan Longsor Saat Dulang Emas
Sedangkan Ahmad Ramadhani dan Muhammad Dahril bertugas sebagai kernet beko.
Dia menambahkan, usai dituntut JPU, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sigli menanyakan kepada keenam terdakwa terhadap tuntutan tersebut.
Keenam terdakwa meminta majelis hakim untuk keringanan hukuman.
Mereka berjanji tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Sidang dilanjutkan pada 27 Juli 2021 dengan agenda putusan Majelis Hakim. (*)
Baca juga: DPRK Pidie Sorot Silpa APBK 2020 Capai Rp 137 Miliar, Ternyata Ini Penyebab Dana Gagal Dihabiskan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/beko-penambang-emas-di-pidie.jpg)