Modus Tanya Keperawanan, Ayah Nodai Putri Kandungnya, Korban Dirudapaksa di Wisma
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban sesuatu agar mau dibawa ke wisma yang berada di Kecamatan Waj
Akibat perbuatan bejat yang dilakukan ke putri kandungnya, RS terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ia disangkakan Pasal 285 tindak pidana pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kadarislam daat ditemui Tribun-Timur.com, Senin (12/7/2021).
Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya.
"Kondisi korban masih trauma, kita sementara lakukan pendampingan oleh anggota untuk trauma healingnya," ujar Kadarislam, dilansir Tribun-Timur.com.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya, Berawal dari Isu Korban Tak Perawan, Pelaku Bawa Anaknya ke Wisma