Modus Tanya Keperawanan, Ayah Nodai Putri Kandungnya, Korban Dirudapaksa di Wisma
Dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban sesuatu agar mau dibawa ke wisma yang berada di Kecamatan Waj
"Kita terapkan pasal pemerkosaan, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," kata Kadarislam daat ditemui Tribun-Timur.com, Senin (12/7/2021).
Sementara itu, korban masih mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya.
"Kondisi korban masih trauma, kita sementara lakukan pendampingan oleh anggota untuk trauma healingnya," ujar Kadarislam, dilansir Tribun-Timur.com.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya, Berawal dari Isu Korban Tak Perawan, Pelaku Bawa Anaknya ke Wisma
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ilustrasi-asisten-rumah-tangga-di-surabaya-mengaku-disiksa-majikan.jpg)