Oknum Guru Ponpes Lecehkan 4 Santriwati, Pelaku Memarahi Korban Untuk Melancarkan Aksinya

Pelaku berinisial SF (35) ditangkap karena diduga telah melakukan tindak asusila kepada empat anak didiknya.

Editor: Amirullah
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi pelecehan 

SERAMBINEWS.COM - Oknum guru di sebuah pondol pesantren (ponpes) lakukan pelecehan terhadap 4 anak didiknya.

Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Pelaku berinisial SF (35) ditangkap polisi

Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di beberapa lokasi yang berada di lingkungan ponpes.

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan memarahi korban.

Untuk diketahui, keempat korban santriwati yang dilecehkan pelaku yakni RU (15), UN (14), RH (14), dan JD (15).

Baca juga: Modus Tanya Keperawanan, Ayah Nodai Putri Kandungnya, Korban Dirudapaksa di Wisma

Berikut sejumlah fakta terkait kasus oknum guru lecehkan 4 santriwati, sebagaimana dirangkum Tribunnews dari TribunLampung.com:

Pelaku ditangkap

Kapolsek Pagelaran, AKP Safri Lubis membenarkan terkait penangkapan oknum guru yang melakukan tindak asusila di ponpes di Kecamatan Pagelaran.

Safri mengatakan, pelaku SF diamankan pada Kamis (8/7/2021) tengah malam.

"Kami amankan seorang oknum guru tersebut dari salah satu ponpes lantaran telah melakukan tindak asusila terhadap empat muridnya," ungkapnya mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Hamid Andri Soemantri, Senin (12/7/2021).

Terungkapnya kasus ini berawal saat salah satu korban yakni RU sudah tidak sanggup lagi memendam rasa takut akibat perbuatan pelaku.

RU kemudian memutuskan untuk mengadu kepada orangtuanya hingga akhirnya melapor ke polisi.

Setelah penyelidikan, kata Safri, selain RU, pelaku juga telah melakukan perbuatan serupa terhadap tiga santriwati lain, yakni UN, RH, dan JD.

Baca juga: Seorang Polwan Dilecehkan 16 Rekan Kerjanya, Saat Melapor Malah Diabaikan

Modus pelaku

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved