Berita Banda Aceh
Petugas Gabungan Segel Warkop di Lambhuk, Ulee Kareng, Ini Penegasan Kasatpol PP & WH Banda Aceh
Petugas ering mendapatkan informasi warung tersebut kerap masih beroperasi dan melayani pelanggan melewati batas waktu yang diizinkan beroperasi.
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Petugas ering mendapatkan informasi warung tersebut kerap masih beroperasi dan melayani pelanggan melewati batas waktu yang diizinkan beroperasi.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh bersama personel Kepolisian dari Polresta dan Pomdam Iskandar Muda (IM) serta Kodim 0101/Aceh Besar menyegel sebuah Warung Kopi (Warkop), di Jalan Mon Kuta Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, Senin (12/7/2021) malam.
Warkop tersebut didapati petugas masih beroperasi dan pelanggannya ramai berada di dalam kafe tersebut.
Hanya saja kondisi lampu di luar warung sudah dipadamkan, sehingga tidak begitu menimbulkan kecurigaan.
Namun, petugas sudah sering mendapatkan informasi warung tersebut kerap masih beroperasi dan melayani pelanggan melewati batas waktu yang diizinkan beroperasi.
Demikian diungkapkan Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi kepada Serambinews.com, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Rumah Sakit Pasien Virus Corona di Irak Terbakar, 83 Orang Tewas dan Ratusan Lainnya Terluka
Baca juga: Spesialis Pembuat Surat Swab Antigen hingga PCR Palsu Ditangkap Polisi, Pelaku Sepasang Kekasih
Menurut Heru, petugas gabungan sengaja menyempatkan waktu menyambangi kawasan tersebut seiring senternya informasi warkop dimaksud masih sering beroperasi melewati batas waktu yang diizinkan.
"Kami baru saja kembali dari Peunayong untuk menyosialisasikan intruksi wali kota.”
“Lalu, memutuskan masuk ke kawasan tersebut, karena dari laporan warung di sana masih kerap beroperasi di luar batas yang diizinkan," kata Heru.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibun) Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latief SAg menerangkan kegiatan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat itu sesuai dengan instruksi Wali Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2021 tentang aktivitas pelaku usaha warkop, kafe, mall, swalayan dan pelaku usaha di Kota Banda Aceh tutup jam 21.00 WIB.
Lalu, kapasitas pengunjung juga ditentukan, yakni 25 persen kapasitas tempat duduk, tambah Evendi.
Baca juga: Bocah 12 Tahun Nangis Sujud di Kaki Ibu, Ditangkap saat Demo Bela Habib Rizieq, Pamit Mau Ngaji
Baca juga: Terjerat Narkoba, Selebgram Jessica Ditangkap Bersama Pria saat Bangun Tidur, Positif Sabu & Ekstasi
Ia pun menerangkan tim gabungan akan terus bergerak dan melakukan patroli dan razia PPKM Darurat menindaklanjuti intruksi WalI Kota Banda Aceh itu.
Menurut Evendi, penyegelan Warkop Lamcara tersebut bisa dibuka kembali dalam batas waktu yang ditentukan, minimal tiga hari setelah penyegelan itu dilakukan.
Pemilik atau pengelola warkop tersebut silakan saja datang ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dan membuat pernyataan tidak akan melakukan pelanggaran yang sama.