Idul Adha 1442 H
Sulit Bepergian Karena PPKM, Sahkah Kurban di Kampung Halaman Bila Tidak Disaksikan? Ini Ulasannya
Penjelasan soal sah atau tidaknya kurban yang disembelih tanpa disaksikan langsung oleh sohibul kurban ini dibahas UAS dalam sebuah video yang diungga
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Sahkah kurban jika tidak disaksikan langsung saat disembelih?
Sebagian orang mungkin masih ragu dan bertanya-tanya soal tersebut.
Sebab, dengan beberapa alasan, orang yang melaksanakan kurban mungkin tidak bisa hadir menyaksikan hewan ternaknya yang disembelih pada hari raya Idul Adha.
Seperti misalnya orang yang tidak sanggup menyaksikan tumpahan darah hewan ternak saat disembelih atau mereka yang menyedekahkan kurban di daerah pedalaman yang jauh dari rumah.
Apalagi saat ini, pemerintah telah memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di beberapa titik wilayah di Indonesia.
Untuk diketahui, demi menekan laju Covid-19, pemerintah mulai hari ini, Senin (12/7/2021) telah memberlakukan kebijakan PPKM darurat di 15 kabupaten atau kota di luar pulau Jawa dan Bali.
Kebijakan ini akan dilakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang, atau bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha 1442 H.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 15, 16, dan 18 Tahun 2021, kebijakan PPKM darurat membatasi sejumlah kegiatan masyarakat di segala sektor dan tempat.
Baca juga: MPU Keluarkan 6 Poin Terkait Idul Adha, Minta Masyarakat Gemakan Takbir dan Tetap Berkurban
Baca juga: Bolehkah Ayam Dijadikan Hewan Kurban? Simak Penjelasan Abu Mudi
Termasuk pada sektor transportasi dan pelaku perjalanan domestik untuk jarak jauh.
Pelaku perjalanan domestik yang bepergian baik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, atau transportasi umum jarak jauh, wajib menunjukkan kartu vaksin atau hasil PCR.
Sebagian umat muslim mungkin ada yang memilih untuk melaksanakan kurban di kampung halaman.
Dalam fikih tata cara berkurban, jika tidak disembelih sendiri, sohibul kurban dianjurkan untuk menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.
Tapi dengan ketatnya aturan PPKM, mungkin ada diantara sohibul kurban yang kesulitan untuk melakukan perjalanan ke tempat dimana kurbannya disedekahkan.
Lantas, jika tak disaksikan langsung saat hewan kurban disembelih, apakah kurban yang dilaksanakan tetap sah?
Simak ulasan dan penjelasan dari Ustad Abdul Somad atau UAS, yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut ini.
Baca juga: Bolehkah Berkurban Secara Online? Simak Hukum dan Penjelasannya Menurut Buya Yahya
Sah atau tidak kurban jika tidak disaksikan saat disembelih?
Penjelasan soal sah atau tidaknya kurban yang disembelih tanpa disaksikan langsung oleh sohibul kurban ini dibahas UAS dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
Pembahasan ini berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar oleh aktor Teuku Wisnu, terkait hukum kurban secara online dimana tidak disaksikan oleh orang yang berkurban.
"Pak ustad bagaimana hukum kurban online, dimana kita transfer uang saja dan tidak menyaksikan langsung hewan disembelih?,"
"Apakah tetap sah kurbannya dan bagaimana kita melafalkan niat kurban tersebut agar kurban online tetap memenuhi syarat sahnya kurban?" tanya Teuku Wisnu pada UAS.
Berikut penjelasan UAS secara lengkap soal sah tidaknya kurban jika tidak menyaksikan langsung saat disembelih.
Soal menyaksikan hewan kurban saat disembelih, UAS meminta bagi yang melaksanakan kurban untuk memperhatikan lagi fiqih mengenai ibadah ini.
Khususnya pada syarat, rukun, dan wajib seputar ibadah kurban.
"Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib," ujar UAS.
Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban, kata UAS, adalah sunnah.
Begitu juga hukum menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan, yaitu sunnah.
Oleh sebab itu, jika ada yang melaksanakan kurban di daerah terpencil dengan cara online, yaitu hanya mengirim uang dan menyerahkannya pada lembaga terpercaya, tetap sah.
Baca juga: 1 Dzulhijjah 1442 H Hampir Tiba, yang Berkurban Ingat Ada Larangan Potong Kuku dan Cukur Rambut
Walau pun pelaksana kurban tak hadir menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.
"Serahkan, 'saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan'. Transfer. Maka niatnya sudah sampai," terang UAS.
Sementara orang yang memotong hewan kurban, sambung UAS, dalam lafadz niatnya saat menyembelih bisa menyebut nama pemilik hewan kurban yang dia sembelih ataupun tidak.
"Adapun yang motong nanti bisa dua cara. Bisa dia potong 'terimalah ini kurban dari si fulan bin fulan',"
"Andai gak dia sebutkan sampai. Dia potong saja 'bismillahi wallahu akbar.' Sampai pahalanya karena sudah niat," terang UAS.
UAS menambahkan, dalam niat saat menyembelih kurban tidak disyaratkan harus menyebut nama pemilik kurban tersebut.
Bagi yang menyebut nama pemiliknya dibolehkan dan baik.
Tapi jika tidak disebutkan, pahalanya tetap sampai.
Pentapan Idul Adha 1442 H
Sementara itu, Kementerian Agama pada Sabtu (10/7/2021) lalu sudah menggelar sidang isbat untuk menentukan awal bulan Dzulhijjah 1442 H.
Berdasarkan hasil sidang yang dilakukan secara daring dan terbatas itu, ditetapkan bahwa Hari Raya Idul Adha 1442 H atau 10 Dzulhijjah jatuh pada Selasa (20/7/2021).
"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah jatuh pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2021," kata Menteri Agama Yaqut Qholil Qoumas saat memimpin sidang isbat melalui siaran langsung Kemenag RI, Sabtu malam.
Penjelasan soal sah atau tidaknya kurban yang disembelih tanpa disaksikan langsung oleh sohibul kurban ini dibahas UAS dalam sebuah video yang diunggah oleh YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
Baca juga: Bolehkah Menjual Daging Kurban Demi Sesuap Nasi? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Pembahasan soal ini berawal dari sebuah pertanyaan yang dilempar oleh aktor Teuku Wisnu, terkait hukum kurban secara online.
"Pak ustad bagaimana hukum kurban online, dimana kita transfer uang saja dan tidak menyaksikan langsung hewan disembelih?,"
"Apakah tetap sah kurbannya dan bagaimana kita melafalkan niat kurban tersebut agar kurban online tetap memenuhi syarat sahnya kurban?" tanya Teuku Wisnu pada UAS.
Berikut penjelasan UAS secara lengkap soal sah tidaknya kurban jika tidak menyaksikan langsung saat disembelih.
Soal menyaksikan hewan kurban saat disembelih, UAS meminta bagi yang melaksanakan kurban untuk memperhatikan lagi fiqih mengenai ibadah ini.
Khususnya pada syarat, rukun, dan wajib seputar ibadah kurban.
"Menyaksikan penyembelihan bukan rukun, bukan syarat, bukan wajib," ujar UAS.
Hukum menyaksikan penyembelihan hewan kurban, kata UAS, adalah sunnah.
Begitu juga hukum menyembelih sendiri hewan yang dikurbankan, yaitu sunnah.
Oleh sebab itu, jika ada yang melaksanakan kurban di daerah terpencil dengan cara online, yaitu hanya mengirim uang dan menyerahkannya pada lembaga terpercaya, tetap sah.
Walau pun pelaksana kurban tak hadir menyaksikan hewan kurbannya saat disembelih.
"Serahkan, 'saya berkurban untuk saya nama fulan bin fulan, istri fulanah binti fulan, anak fulan bin fulan'. Transfer. Maka niatnya sudah sampai," terang UAS.
Menag Yaqut mengatakan, dalam melaksanakan sidang isbat, pihaknya selalu menggunakan dua metode yang tidak terpisahkan.
Yakni metode hisab (perhitungan astronomi) dan metode rukyat (melihat langsung keberadaan hilal).
Berdasarkan hasil hisab, dilaporkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk.
"Oleh karenanya, dengan dua hal tersebut, yaitu berdasarkan hisab posisi hilal seluruh Indonesia sudah di atas ufuk dan laporan rukyatul hilal juga sudah melihat hilal, maka secara mufakat dinyatakan bahwa 1 Dzulhijah tahun 1442 Hijriyah jatuh pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 Masehi," ujarnya.
Penetapan Hari Raya Idul Adha 1442 H oleh pemerintah sejalan dengan keputusan Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah juga telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 2021 jatuh pada 20 Juli 2021, yang tertuang dalam Maklumat nomor 01/MLM/I.0/E/2021 tentang penetapan hasil hisab Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1442 Hijriah. (Serambinews.com/Yeni Hardika)