Perkelahian 2 Petani Berujung Maut, Berawal Tuduhan Pencurian Jagung hingga Mayat Ditimbun Batu
Kedua petani itu terlibat duel di ladang persawahan, Jalan Tamangapa Raya, Manggala, Makassar, Selasa (13/7/2021) dini hari.
Saat parang dikuasai Dg Mangung, ia pun melancarkan aksi balasan terhadap Dg Jalling.
Hasilnya, Dg Jalling terkena sabetan parang dan tumbang.
Usai memenangi duel yang menewaskan Dg Jalling, Dg Mangung pun berupaya menghilangkan jejak.
Ia menyeret jasad Dg Jalling ke bawah jembatan saluran irigasi persawahan.
Di bawah kolong jembatan itu, Dg Mangung bahkan menimbungi jasad Dg Jalling dengan material bebatuan.
Tujuannya agar jasad Dg Jalling tidak ditemukan.
"Jasadnya di bawah jembatan yang mengalir dari kali dengan tujuan menghilangkan jejak," tuturnya.
Dg Mangung pun terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Pasal yang kami persangkakan kepada yang bersangkutan, yaitu Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun," tutup Kombes Witnu.
Kronologi Kasus:
-Jamaluddin (41) dituduh mencuri jagung milik Dg Mangun (61)
-Jamaluddin tak terima mendatangi Dg Mangun
-Adu mulut terjadi di lahan persawahan Tamangapa dini hari
-Jamaluddin naik pitam, menyerang Dg Mangun dengan parang
-Dg Mangun melawan dan merebut parang Jamaluddin