Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggan, Kesal Korban Positif Covid-19 Tak Bayar 300 Ribu
Pasangan sesama jenis terlibat aksi adu jotos alias perkelahian hingga satu diantara mereka meninggal dunia.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pasangan sesama jenis terlibat aksi adu jotos alias perkelahian hingga satu diantara mereka meninggal dunia.
Kejadian itu terjadi di sebuah apartemen bernama Grand Dhika City, di kawasan Bekasi Timur, Jawa Barat.
Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan di sebuah apartemen kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Korban yang diketahui berjenis kelamin laki-laki sebelumnya ditemukan tewas di lantai 26 apartemen kawasan Bekasi pada 7 Juli 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kepolisian berhasil menangkap pelakunya.
Pelaku ternyata berprofesi sebagai tukang pijat.
Tarif yang ditawarkan pelaku saat itu Rp 300 ribu untuk sekali pijat.
Pelaku nekat membunuh korban karena mengetahui korban yang positif Covid-19 sedang isolasi mandiri.
Setelah korban tewas, pelaku juga sempat berbelanja dengan kartu kredit korban untuk kebutuhannya sendiri.
Jika ditaksir total belanjanya mencapai Rp30 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya meringkus AS, sekitar empat hari setelah kejadian.
AS diketahui bekerja sebagai resepsionis apartemen yang menyambi jadi tukang pijat sesama jenis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi kejadian ini.
Kata Yusri korban berjenis kelamin laki-laki yang tidak disebutkan identitasnya meminta kepada pelaku berinisial AS yang merupakan pekerja di apartemen.
Korban meminta AS yang juga merupakan berjenis kelamin laki-laki itu untuk mendatangi apartemennya untuk dipijat.