Tukang Pijat Penyuka Sesama Jenis Bunuh Pelanggan, Kesal Korban Positif Covid-19 Tak Bayar 300 Ribu
Pasangan sesama jenis terlibat aksi adu jotos alias perkelahian hingga satu diantara mereka meninggal dunia.
Berbelanja dengan Kartu Kredit Korban
Usai mencekik korbannya hingga tewas kata Yusri AS membawa lari tas korban berisi kartu kredit, hingga telepon genggam.
Bahkan pelaku juga sempat berbelanja dengan kartu kredit korban untuk kebutuhannya sendiri.
Jika ditaksir total belanjanya mencapai Rp30 juta.
"Pelaku membeli bermacam-macam barang, termasuk HP, drone dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban," tukasnya.
"Tersangka kita kenakan pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tegasnya.
Penangkapan AS bermula saat adanya laporan mengenai penemuan mayat korban di lantai 26 apartemen tersebut.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan dengan kematian korban dengan luka pada tubuh tepat di bagian leher.
Guna mengungkap pernyataan lanjutan dari pelaku AS, pihak kepolisian kata Yusri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku.
Akibat ulahnya AS disangkakan Pasal 338 tentang pelaku tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Aceh, Total Kasus Positif Capai 20.553 Orang, Sembuh 15.871 & Meninggal 878 orang
Baca juga: Kumpulan 6 Resep Olahan Ikan Kembung, Cocok Untuk Lauk Makan Siang yang Nikmat dan Sehat
Baca juga: Hikmah Tak Potong Kuku & Cukur Rambut Bagi yang Kurban, UAH: Takut Jika Dipotong Belum Di-istighfari
TribunJakarta.com dengan judul Tukang Pijat Sesama Jenis Bunuh Kliennya di Bekasi, Ternyata Kesal Korban Tak Jujur Positif Covid