Berita Banda Aceh
Warung dan Pusat Perbelanjaan di Banda Aceh Wajib Tutup Jam 9 Malam, Ini Akibatnya Jika Dilanggar
Wali Kota Aminullah Usman minta pemilik warung kopi, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk menutup usahanya pada pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam
Penulis: Misran Asri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat di Kota Banda Aceh.
Wali Kota Aminullah Usman meminta pemilik warung kopi, restoran, hingga pusat perbelanjaan untuk menutup usahanya pada pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam.
Menurutnya, aturan tersebut merupakan hasil keputusan Forkopimda Banda Aceh dan telah dituangkan dalam Instruksi Wali (Inwal) Kota Banda Aceh Nomor 9 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Inwal Nomor 8 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro.
Ihwal itu sendiri diperbarui sesuai dengan perubahan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 menjadi Inmendagri Nomor 20 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali.
Baca juga: Warkop di Banda Aceh Boleh Buka Hingga Jam 9 Malam, Tempat Ibadah tak Ditutup, Wajib Patuhi Protkes
Hanya saja, dalam Inmendagri diatur batas waktu penutupan tempat usaha pada jam 17.00 WIB. Namun di Banda Aceh diberi dispensasi hingga 21.00 WIB.
"Ini juga berdasarkan keputusan Forkopimda Banda Aceh, mengingat mayoritas masyarakat kita bergerak di sektor perdagangan dan jasa," ungkap Aminullah, Rabu (13/7/2021).
Dan jika dipaksakan tutup pukul 17.00 WIB atau pukul 5 sore, katanya, akan berdampak besar terhadap perekonomian kota.
Baca juga: Hendak Masuk Banda Aceh, 20 Sepeda Motor Disuruh Putar Balik di Posko Penyekatan Lambaro
"Jam lima sore itu pedagang kita seperti penjual nasi goreng, mie, jus, dan lain-lain baru mulai buka usahanya.
Untuk itu, kita imbau pedagang atau pemilik usaha harus disiplin, jam 21.00 WIB sudah tutup. Kalau tidak, terpaksa kita ambil tindakan tegas," ujar Aminullah.
Lalu untuk layanan pesan-antar atau take away masih diberi kesempatan hingga pukul 22.00 WIB. Dan khusus untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar dapat beroperasi selama 24 jam.
"Tapi tetap kita meminta prokes dijalankan secara ketat, termasuk pembatasan maksimal 25 persen pengunjung dari kondisi normal," ujar Aminullah.
Ia juga menyebutkan, salah satu poin yang berubah dari aturan sebelumnya adalah mengenai penyelenggaraan resepsi pernikahan.
Baca juga: 185 Karyawan Serambi Indonesia dan Keluarga Divaksin, Termasuk Masyarakat yang Datang
"Jika dulu diperbolehkan dengan maksimal tamu 30 orang, kini ditiadakan selama penerapan PPKM," ujarnya lagi.
Pihaknya pun memastikan akan mengikuti Inmendagri terbaru tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/aminullah-usman_tutup-warkop-jam-9-malam.jpg)