Edhy Prabowo Sedih Divonis 5 Tahun Penjara, Sebut Hukumannya Tak Sesuai Fakta Persidangan
Hakim mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti dari hasil korupsinya sebanyak Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS atau totalnya Rp10,7 miliar.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo divonis 5 tahun penjara.
Selain itu, Edhy Prabowo juga denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan dalam kasus suap ekspor benih lobster atau benur leh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (15/7/2021).
Edhy Prabowo merasa sedih ketika dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia merasa hukuman kepadanya tak sesuai fakta persidangan.
Edhy Prabowo dinyatakan bersalah melakukan korupsi dalam pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur.
"Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucap Edhy usai mengikuti persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2021).
Akan tetapi, Edhy Prabowo mengaku menghormati proses peradilan.
"Tapi, ya, inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," kata Edhy sebelum menumpangi mobil tahanan.
Hakim mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti dari hasil korupsinya sebanyak Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS atau totalnya Rp10,7 miliar.
“Mewajibkan terdakwa Edhy Prabowo membayar uang pengganti,” kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube KPK, Kamis (15/7/2021).
Hakim memerintah Edhy Prabowo membayar uang tersebut paling lambat 1 bulan setelah putusan inkrah.
Bila uang Edhy Prabowo tidak mencukupi, maka harta bendanya akan disita.
Bila nilai barang yang disita juga tidak cukup, Edhy mesti menjalani hukuman tambahan selama 2 tahun.
Kewajiban pembayaran uang pengganti itu merupakan hukuman tambahan.
Untuk pidana pokok, hakim menghukum Edhy Prabowo 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman itu sama dengan tuntutan jaksa KPK.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Edhy Prabowo untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Hakim menyatakan Edhy Prabowo bersama sejumlah bawahannya terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan ekspor benur.
Uang yang diterima Edhy Prabowo dkk dari kasus rasuah ini sebanyak Rp24,6 miliar dan 77 ribu dolar AS.
Modusnya, Edhy Prabowo melalui bawahannya menarik biaya secara ilegal dari para pengusaha yang ingin mendapatkan izin ekspor benur.
Selain Edhy Prabowo, duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini adalah dua Staf Khusus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin, pengurus PT Aero Citra Kargo bernama Siswadi, serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.
Adapun bawahannya yang dinyatakan turut melakukan korupsi ialah dua staf khusus Menteri KKP, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; sekretaris pribadi, Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi.
Terkait hal yang memberatkan, Edhy dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi, tidak memberikan teladan yang baik dan menikmati uang hasil korupsinya.
Sementara itu, pertimbangan yang meringankan yakni Edhy dianggap berlaku sopan, belum pernah dihukum, dan harta hasil korupsi telah disita.
Vonis majelis hakim, sama dengan tuntutan jaksa KPK yaitu 5 tahun penjara.
Bacakan Pledoi

Pada Jumat (9/7/2021) malam, Edhy Prabowo, membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
Dalam pledoinya, Edhy menyebut nama Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Ia menceritakan bagaimana Prabowo menyelamatkan dirinya.
"Sebelum saya menyampaikan nota pembelaan lebih jauh, izinkan saya bercerita singkat tentang perjalanan hidup saya sebelum akhirnya saya berada di sini (kursi pesakitan)," kata Edhy, dilansir Tribunnews.
Diketahui, Edhy lahir dan tumbuh di Tanjung Enim, Sumatera Selatan.
Ia dibesarkan dari keluarga yang sangat sederhana.
Lulus SMA, Edhy mendaftar di Akademi Militer Magelang untuk mewujudkan cita-citanya sebagai tentara.
Namun, mimpinya harus berhenti di tengah jalan karena tidak bisa melanjutkan pendidikan.
Edhy pun kembali ke kampung halaman dan menjadi pengangguran.
Saat itulah, ketika Edhy berada di titik terbawah kehidupannya, ia bertemu Prabowo.
Edhy bertemu Prabowo saat merantau ke Jakarta untuk mencari pekerjaan.
"Saya harus membalas kegagalan ini dengan keberhasilan. Hingga akhirnya saya memutuskan merantau ke Jakarta untuk mencari kerja."
"Kerja apa saja, yang penting halal dan bisa menabung untuk mewujudkan mimpi-mimpi yang tertunda. Hingga akhirnya, saya dipertemukan dengan figur yang luar biasa," kata dia.
"Sosok itu adalah Bapak Prabowo Subianto. Bila beberapa waktu lalu sempat ada berita bahwa 'Edhy adalah orang yang diambil Prabowo dari comberan', maka saya katakan bahwa itu benar."
"Beliaulah yang menyelamatkan saya di saat kondisi sedang terpuruk dan di saat harga diri sedang terdegradasi. Beliaulah yang mendidik saya."
"Saya bersyukur kepada Tuhan telah mempertemukan saya dengan seseorang yang sangat luar biasa," beber Edhy.
Melalui didikan Prabowo Subianto, Edhy mengaku bersyukur mendapat banyak kesempatan.
Seperti menjadi karyawan di perusahaan, pengurus di Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI), mendirikan dan menjadi kader Partai Gerindra, menjadi anggota DPR tiga periode, hingga dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan.
Karena itu, Edhy meminta maaf secara khusus pada Prabowo dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah memberinya amanah menjabat sebagai Menteri KP.
"Permohonan maaf secara khusus saya sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia Bapak Ir Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Gerindra Bapak Prabowo Subianto, yang selama ini telah memberikan amanah atau kepercayaan kepada saya," ujarnya, dilansir Tribunnews.
Tak hanya itu, Edhy Prabowo juga meminta maaf pada staf dan pegawai Kementerian Kelautan, keluarga besarnya, serta masyarakat Indonesia.
Terkait tuntutannya, Edhy merasa keberatan.
Di usianya yang sudah 49 tahun, Edhy merasa dirinya tak mampu lagi menanggung beban sangat berat.
Terlebih, katanya, ia memiliki tiga orang anak dan seorang istri.
"Saya sampaikan bahwa pada saat ini saya sudah berusia 49 tahun, usia di mana manusia sudah banyak berkurang kekuatannya untuk menanggung beban yang sangat berat," ungkap Edhy, dilansir Tribunnews.
"Ditambah lagi saat ini saya masih memiliki seorang istri yang salihah dan tiga orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah," tambahnya.
"Oleh karena itu, dengan segala kerendahan hati, pada kesempatan kali ini saya menyampaikan pembelaan saya atas dakwaan dan tuntutan yang disampaikan penuntut umum," imbuhnya lagi.
Baca juga: Saling Ejek Berujung Baku Hantam, Wanita Pun Ikut Pengeroyokan, Warga tak Ada yang Berani Menolong
Baca juga: Dianggap Bagus untuk Kesuburan, Ternyata Makan Tauge dengan Cara Seperti Ini Bahaya Bagi Kesehatan
Baca juga: Kasus Covid-19 Capai Rekor Tertinggi, Luhut: Pemerintah Belum Putuskan Perpanjangan PPKM Darurat
Tribunnews.com dengan judul Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo: Saya Sedih, Tidak Sesuai Fakta,