Pedagang di Medan Didenda Rp 300 Ribu dan Dipenjara, Tolak Tutup Warung Kopi Karena Tak Ada Bantuan
Dia dikenakan pidana ringan karena menolak menutup kedai kopinya selama pandemi Covid-19 yang kian memarah.
Dia dikenakan pidana ringan karena menolak menutup kedai kopinya selama pandemi Covid-19 yang kian memarah.
Rakesh bercerita kalau dirinya membuka kedai usaha kecil-kecilan di sebuah rumah toko (ruko) di sekitar Jalan Nibung yang diberi nama 'Warkop DKI Astuti'.
Lokasi strategis karena banyak showroom mobil bekas dan pertokoan.
Dia menolak menutup warungnya bukan tanpa alasan.
Itu merupakan penghasilannya satu-satunya dan sumber penghidupan untuk kelima anaknya dan satu istrinya.
"Gak ada kasih surat. Abis itu mereka datang seperti (menangkap) teroris. Mobil polisi dua truk, mobil tentara dua truk. Satpol PP satu truk," keluhnya.
"Bukannya membantu, disitu meminta kita untuk tutup. Dia maksa untuk tutup."
Dia mengeluhkan soal keharusan melayani pembeli yang membungkus saja.
Padahal kedainya banyak dikunjungi karena mau nyantai di warkopnya.
Bahkan pria yang mengenakan celana panjang kemeja kuning dilipat itu sempat menyindir Gubernur Sumut dan Wali Kota Medan.
Pengakuannya, dia tak pernah menerima bantuan apapun dari kedua pejabat tersebut.
Padahal jika ada bantuan masih ada kemungkinan ia menutup ataupun menuruti anjuran pemerintah.
Apalagi dia harus menanggung biaya pendidikan dan kehidupan keluarganya.
"Disuruh tutup hasilnya nihil. Apa yang kudapat. Terancam anak bini saya. Siapa yang kasih makan."
"Gak ada pemerintah yang kasih makan. Suruh tutup tapi gak bertanggung jawab," ujarnya.