Pedagang di Medan Didenda Rp 300 Ribu dan Dipenjara, Tolak Tutup Warung Kopi Karena Tak Ada Bantuan
Dia dikenakan pidana ringan karena menolak menutup kedai kopinya selama pandemi Covid-19 yang kian memarah.
Keluar dari persidangan dia menceritakan keluh kesahnya.
Namun ia dihampiri oleh Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Langgak Putra Marpaung.
Saat itu Rafles menerangkan kalau uang denda tersebut bukan berarti menghilangkan kurungan.
Namun tetap menjalani masa percobaan.
"Tiga ratus ribu itu bukan menghilangkan tiga hari. Jadi Abang masa percobaan selama 14 hari. Kalau Abang masih gak nurut tetap dikurung dua hari," terang Rafles.
Dengan tegas Rakesh menjawab bahwa dirinya siap menjalani masa kurungan.
"Gak apa-apa, saya jalani," tegasnya.
(cr25/tribun-medan.com)
Baca juga: Tentara Suriah Gempur Kawasan Pemberontak di Idlib, Tiga Anak-anak Ikut Tewas
Baca juga: Australia Kurung 12 Juta Warga, Cegah Meluasnya Penyebaran Virus Corona Delta
Baca juga: VIDEO Puluhan Warga Antre Ikut Vaksinasi dan Donor Darah di Kejari Bireuen
Tribun-Medan.com dengan judul Tolak Tutup Warung Karena Tak Ada Bantuan, Pedagang Ini Didenda Rp 300 Ribu dan Dipenjara 2 Hari