Pedagang di Medan Didenda Rp 300 Ribu dan Dipenjara, Tolak Tutup Warung Kopi Karena Tak Ada Bantuan
Dia dikenakan pidana ringan karena menolak menutup kedai kopinya selama pandemi Covid-19 yang kian memarah.
SERAMBINEWS.COM, MEDAN - Rakesh adalah pemilik warung kopi yang tak mau disuruh tutup oleh petugas saat pelaksanaan PPKM darurat.
Rakesh diadili lantaran terbukti melanggar PPKM darurat yang diberlakukan di kota Medan.
Setelah videonya viral di Media sosial, pemilik warung kopi yang ogah disuruh tutup oleh petugas saat pelaksanaan PPKM darurat itu disidang pada (15/7/2021).
Dalam rekaman tersebut, pria bernama Rakesh itu menolak tutup lantaran bingung mencari nafkah buat anak dan istrinya.
Dalam sidang yang dilakukan di Gedung PKK Kota Medan itu, pemilik warung kopi yang berada di Jalan Gatot Subroto itu di denda sebesar Rp 300 ribu dan kurungan selama dua hari.
Hakim yang membacakan vonis menjelaskan kepada Rakesh bahwa ia dikenakan denda dan kurungan.
Saat di lokasi, terlihat pria berkemeja kuning itu menyimak perkataan Hakim sambil mengangguk.
"Jadi saudara dijatuhi hukuman dua hari penjara dan denda sebesar Rp 300 ribu. Namun kurungan tersebut tidak perlu saudara jalani kecuali ada hukuman dilain hari. Tetapi saudara dikenakan denda sebesar Rp 300 ribu.
Hakim dari Pengadilan Negeri Medan,Ulina Marbun menjelaskan kalau Rakesh tak perlu menjalani kurungan.
Lantas dia pun menanyakan kepada pemilik warung kopi yang sempat menolak penutupan warung kopi tersebut.
"Bagaimana, sanggup ?" Tanya hakim.
Lalu Rakesh menjawab sambil mengangguk soal kesanggupannya.
"Sanggup," kata Rakesh.
Baca juga: Penyekatan PPKM Mikro Mulai Berlaku, Masuk Bener Meriah Harus Perlihatkan Sertifikat Vaksin
Baca juga: Kasus Covid-19 Capai Rekor Tertinggi, Luhut: Pemerintah Belum Putuskan Perpanjangan PPKM Darurat
Setelah menerima pembacaan sidang putusan, pria yang sempat menyebut-nyebut nama Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut itu duduk menghampiri istrinya yang mengenakan gamis berbaju merah.
Rakesh merupakan pesakitan perdana selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Medan.