Berita Aceh

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga Akhir Tahun 2021

Pemerintah memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 hingga 31 Desember 2021.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Warga mendatangi Kantor Pajak Pratama (KPP) Meulaboh, Aceh Barat, Rabu (28/3/2018). 

Neilmaldrin Noor menyampaikan untuk dapat menggunakan faslitias ini, pemberi kerja atau wajib pajak harus menyampaikan atau mengajukan kembali pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah.

Yakni insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25.

Atau permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor melalui kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar melalui www.pajak.go.id.

Baca juga: Bobby Nasution Segel Mall Center Point Medan, Nunggak Pajak Hingga Rp 56 Miliar & belum Miliki IMB

Pemberi kerja atau wajib pajak yang hendak memanfaatkan insentif PPh pasal 21 ditanggung pemerintah.

Atau pengurangan besarnya angsuran PPh pasal 25 mulai masa pajak Juli 2021.

Dimana diberikan relaksasi penyampaian pemberitahuannya sampai dengan 15 Agustus 2021.

Dikatakan, ketentuan selengkapnya dari tentang perubahan insentif pajak dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2021.

Sedangkan ketentuan perpanjangan pemberian faslitas PPh dapat dibaca di Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.03/2021.

Kedua peraturan tersebut dapat dilihat pada laman www.pajak.go.id/covid19. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved