Minggu, 26 April 2026

Selebriti

Penyebar Video Syur Ungkap Gisel Berhubungan Intim 5 Kali, Ini Kata Kuasa Hukum Nobu

Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu pun mempertanyakan kebenaran statement tersebut.

Editor: Nur Nihayati
Kloase Instagram Gisella Anastasia/Apple.com/Facebook Michael Yukinobu Defretes.
Gisella Anastasia (GA) atau Gisel diketahui mengirimkan video syur dirinya kepada Michael Yukinobu Defretes melalui aplikasi AirDrop. 

Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu pun mempertanyakan kebenaran statement tersebut.

SERAMBINEWS.COM -Kasus video syur menyeret nama Gisella Anastasia atau Gisel dan Nobu belum usai. Masih menjalani sidang di pengadilan.

Video syur direkam di sebuah hotel di Medan lalu berkembang hingga bermuara hingga ke polisi.

Diketahui video syur ini direkam saat Gisel masil berstatus isteri Gading Marten.

Beberapa waktu lalu, kuasa hukum PP, penyebar video Gisel-Nobu mengungkap fakta persidangan bahwa Gisel mengaku berhubungan intim lebih dari lima kali dengan Nobu.

Irwansyah Putra selaku kuasa hukum dari Nobu pun mempertanyakan kebenaran statement tersebut.

Menurut Irwansyah jika hal itu benar, ia merasa Gisel takkan bicara seperti itu dipersidangan sebagai saksi kasus tersebut.

Baca juga: VIDEO Tren Bunga Janda Bolong Redup, Begini Nasib Penjual Tanaman Hias di Banda Aceh

Baca juga: Minum Teh Ini untuk Turunkan Berat Badan, Ampuh Membakar Lemak Perut, Lengkap dengan Cara Membuatnya

Baca juga: Penting! Menyembelih Hewan Kurban Bukan pada Waktunya Dianggap Sedekah Biasa, Ini Penjelasan UAS

"Kan Gisel hanya dipanggil sebagai saksi di persidangan. Gisel memberi keterangan tersebut? Nggak mungkin kayaknya," ujar kuasa hukum Nobu, Irwansyah Putra kepada awak media, Rabu (14/7/2021).

"Misalkan posisi Gisel di posisi kamu, kamu dipanggil sebagai saksi karena melakukan hubungan badan dengan yang bukan pasangannya tapi saat itu bersuami.

Apa mungkin dia mengakui berulang kali melakukan itu, kan nggak mungkin kayaknya," bebernya.

Irwansyah mengatakan bahwa pihak kuasa hukum PP harus bisa membuktikan ucapan yang sudah dikeluarkan kepada media.

Pihaknya tak ingin ucapan dari kuasa hukum PP itu menjadi masalah baru bagi kehidupan Nobu dan Gisel.

"Itu dia bisa membuktikan nggak, karena kan hukum di sini siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan," tuturnya

"Jangan sampai jadi masalah bar," kata Irwansyah.

Sekedar informasi, kuasa hukum PP yakni Roberto Sihotang kecewa dengan vonis 9 bulan penjara yang diberikan majelis hakim ke kliennya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved