Idul Adha 1442 H
Penting! Menyembelih Hewan Kurban Bukan pada Waktunya Dianggap Sedekah Biasa, Ini Penjelasan UAS
UAS menjelaskan, sepanjang mulai terbitnya matahari (syuruq) hingga meninggi setinggi tombak adalah waktu terlarang untuk menyembelih hewan kurban, at
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Ada hal penting yang harus diingat oleh orang yang berkurban, terutama bagi yang menyembelih atau memotong hewan kurbannya sendiri.
Menyembelih hewan kurban ada waktu tertentu, tapi juga ada waktu terlarang.
Bahkan, jika disembelih bukan menurut waktunya, maka hewan itu tidak dianggap sebagai kurban, melainkan hanya sedekah biasa.
Demikianlah tutur dari tuan guru Ustadz Abdul Somad dalam sebuah video kajiannya yang ditayangkan di salah satu kanal YouTube.
Hanya menghitung hari lagi, umat islam akan segera merayakan hari raya Idul Adha 1442 h atau Hari raya Idul Adha 2021.
Pemerintah berdasarkan hasil sidang isbat yang dilangsungkan pada Sabtu (10/7/2021) lalu telah menetapkan, bahwa Idul Adha 1442 atau 10 Dzulhijjah 1442 H jatuh pada Selasa 20 Juli 2021.
Penetapan ini juga sejalan dengan Muhammadiyah yang akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada Selasa 20 Juli 2021.
Baca juga: Hukum Membagikan Daging Kurban ke Desa atau Daerah Lain, Simak Penjelasan Abu Mudi
Pada Hari Raya Idul Adha ini terdapat dua ibadah yang mengajarkan ummat Islam tentang keikhlasan dan ketaqwaan.
Pertama yaitu ibadah haji, dan kedua ibadah qurban atau kurban.
Ibadah kurban diperuntukkan bagi yang mampu, tetapi belum mendapat kesempatan untuk melaksanakan haji.
Atau bagi mereka yang sudah melaksanakan haji, maka dianjurkan pula untuk tetap melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Dalam melakukan ibadah kurban, tentu saja ada beberapa hal penting yang perlu diketahui, terutama bagi orang yang berkurban maupun panitia pelaksananya.
Termasuk soal waktu menyembelih hewan kurban yang juga tidak sembarangan.
Pendakwah nasional Ustad Abdul Somad atau UAS dalam beberapa kajiannya sudah banyak membahas permasalahan seputar ibadah di bulan Dzulhijjah ini.
Baca juga: Sulit Bepergian Karena PPKM, Sahkah Kurban di Kampung Halaman Bila Tidak Disaksikan? Ini Ulasannya
Satu diantaranya mengenai waktu penyembelihan, mulai sejak kapan boleh dilakukan hingga waktu terlarangnya.